Menu

Mode Gelap
Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz Pererat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Bakti Sosial Nikolas AP: Satgas Operasi Damai Cartenz Berperan Penting Menjaga Papua Tetap Aman dan Damai Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Amankan Terduga Anggota KKB Kodap III Dulla di Intan Jaya Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Melalui Honai Belajar, Ops Damai Cartenz Kenalkan Dunia dan Tata Surya kepada Anak-anak di Tembagapura

RAGAM

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

badge-check


					Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya Perbesar

JAKARTA iNFOPAPUA.ID – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.

“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (25/06/2026).

Agus Apriawan menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu. “Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” jelasnya.

Di masa lalu ada kalanya pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Alat itu memiliki keterbatasan jika digunakan di medan dengan topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, metode dan alat pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan banyak alternatif.

Menurut Agus Apriawan, saat ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui global positioning system (GPS) dengan metode real time kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya.

Perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.

“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur Direktur Survei dan Pemetaan Tematik.

Agus Apriawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki. “Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” pungkasnya. (SG/KR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz Pererat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Bakti Sosial

30 Juni 2026 - 14:23 WIB

Nikolas AP: Satgas Operasi Damai Cartenz Berperan Penting Menjaga Papua Tetap Aman dan Damai

29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

27 Juni 2026 - 00:03 WIB

Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang

25 Juni 2026 - 18:43 WIB

Lokakarya Penguatan dan Pemantapan Tata Kelola Kelembagaan Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA)

23 Juni 2026 - 17:40 WIB

Trending di RAGAM