ABEPURA, INFOPAPUA.ID – Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap seorang pemuda berinisial R atas peredaran minuman keras (miras) ilegal di Jalan Baru Pasar Lama, Distrik Abepura pada Rabu (8/3/2023).
Dalam penangkapan itu, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan 425 botol dan kaleng miras ilegal yang akan diedarkan pelaku dengan menggunakan sandi “ada-ada” di wilayah Abepura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon melalui Plh Kasat Reserse Narkoba Ipda Arman mengatakan, pelaku ditangkap saat penertiban penjualan miras secara ilegal di sekitar Pasar Lama Abepura.
“Pas pukul 00.00 Wit dini hari, kami berhasil meringkus R saat beraktivitas menjual mirasnya secara ilegal. Usai diamankan, kami pun minta R untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya hingga ditemukan total miras sebanyak 425 botol / kaleng,” kata Arman, Kamis (9/3).
Total 425 botol miras ilegal yang diamankan terdiri dari 54 botol Vodka kecil, 14 botol Vodka jumbo, 5 botol Mansion House, 54 kaleng Heineken, 49 kaleng Bir Bintang Jumbo, 22 botol Bir Hitam, 80 botol Bir Bintang.
17 botol Bir Singaraja, 4 botol Bir Prost, 10 botol Jenever, 63 botol Anggur Merah, 6 botol Ice Land, 10 botol Whiskey Robinson, 13 botol Whiskey Drum dan 24 kaleng Bir Bintang kecil. “Kami juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi PA 5752 RX,” terangnya.
Ia mengimbau para penjual miras yang masih melakukan aktivitasnya secara ilegal kami imbau untuk berhenti sebelum nantinya berurusan dengan pihak kepolisian. Pihak kepolisian juga akan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku.
“Minuman keras adalah pemicu terjadinya kecelakaan di Kota Jayapura, termasuk tindak pidana. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhenti menjual miras ilegal,” ucap Arman. (Redaksi)