JAYAPURA, INFOPAPUA.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu lewat jasa pengiriman barang di Kota Jayapura, pada Rabu (15/2/2023).
Dalam pengungkapan itu, seorang pelaku yang diduga sebagai kurir berinisial CR alias Renly (24) berhasil ditangkap saat mengambil paket kiriman sabu Kantor Jasa Pengiriman Barang di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku CR ditangkap saat mengambil paket kiriman yang telah dicurigai anggota berisi narkotika sekitar pukul 14.30 Wit.
“Penangkapan dipimpin Aiptu Dedes di Kantor Jasa Pengiriman Barang di Distrik Abepura. Dari tangan pelaku, anggota mengamankan sebuah paket yang ternyata berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya, Sabtu (18/2).
Terungkapnya penyelundupan sabu ini berawal saat tim opsnal melakukan control delivery atau pemantauan dan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dicurigai di Jasa Pengiriman terkait peredaran narkotika.
Anggota mencurigai paket berisi narkotika, sehingga dilakukan pemantauan hingga berhasil menangkap pelaku berinisial CR saat mengambil paket kiriman tersebut. “Saat itu anggota meminta pelaku membuka paket yang ternyata berisi sabu,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku CR mengaku sabu tersebut milik rekannya berinisial SJ yang berada di dalam Lapas Doyo Sentani. Dari informasi itu, anggota Opsnal menjemput SJ di LP Narkotika Doyo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Alam menambahkan, keduanya saat ini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk penyelidikan lebih lanjut “Proses hukum akan tetap berjalan, baik kepada CR maupun SJ bila terbukti atas kepemilikan sabu-sabu yang ditemukan,” tegasnya. (Redaksi)