Menu

Mode Gelap
DPR Dukung Langkah Perbaikan Lukas Enembe 8 Pemuda Suku Kamoro Lulus IPN, Siap Kerja di Industri Perhotelan Satgas Damai Cartenz Tanamkan Semangat Belajar kepada Pelajar di Distrik Sinak Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz di Sugapa, Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku Tokoh Agama di Timika Apresiasi Pendekatan Humanis Operasi Damai Cartenz 2026

BERITA UTAMA

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi di DPRD Paniai, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

badge-check


					Polisi Ungkap Dugaan Korupsi di DPRD Paniai, 14 Orang Ditetapkan Tersangka Perbesar

JAYAPURA Infopapua.id,- Ditkrimsus Polda Papua menetapkan 14 orang tersangka dalam Kasus dugaan Korupsi yang Melibatkan 25 Anggota Dewan dan 3 Staff Sekwan DPRD Kabupaten Paniai tahun 2018.

Dir Krimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu, S.I.K mengatakan Kasus Korupsi tersebut terjadi pada Maret tahun 2018 dengan Hasil Audit Kerugian yang didapat adalah sebanyak Rp. 59.000.000.000 ( Lima Puluh Sembilan Milyar Rupiah ).

“Kronologis Kasus Korupsi tersebut melalui dana APBD yang direncanakan oleh Staf Sekwan yang kegiatannya dirasakan oleh masyarakat, masing-masing anggota dewan mendapatkan uang cash sebanyak Rp.500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ) ditambah gaji 30 juta selama satu tahun anggaran 2018 setiap triwulan,” jelas Dir Krimsus Polda Papua.

Untuk saat ini Dit Krimsus Polda Papua telah menetapkan sebanyak 14 Tersangka dari anggota dewan dan Staf Sekwan dikarenakan data identitas dari masing-masing tersangka kasus Korupsi berpindah-pindah tempat sehingga baru 14 Orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

“Sisa anggota dewan periode 2018 untuk saat ini statusnya belum menjadi DPO selagi dapat diajak untuk komunikasi dalam waktu yang ditentukan, tetapi Ketika yang bersangkutan tidak merespon panggilan dari Kepolisian akan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Dir Krimsus.

Lebih lanjut, Masing-masing tersangka terjerat Undag-undang Korpusi Pasal 2 dan 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPR Dukung Langkah Perbaikan Lukas Enembe

13 Mei 2026 - 17:33 WIB

Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu

29 April 2026 - 09:09 WIB

Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan di Yahukimo, Pelaku Diburu dan Terancam Hukuman Berat

28 April 2026 - 02:18 WIB

1 Mei Jadi Momentum Refleksi Sejarah dan Persatuan Papua dalam NKRI

27 April 2026 - 13:08 WIB

DPO Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Pegunungan Bintang Ditangkap, Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Pentolan KKB

20 April 2026 - 19:22 WIB

Trending di BERITA UTAMA