Menu

Mode Gelap
Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Wadan Yon HSSBI KKB Kodap XVI di Yahukimo, Sejumlah Amunisi dan Senjata Tajam Diamankan Satgas Damai Cartenz Hadir di Tengah Warga Muara Puncak Jaya Lewat Patroli Jalan Kaki Pangdam XVII/Cenderawasih Dampingi Wamendagri Tinjau Pengungsi Konflik Suku di Jayawijaya Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT Tokoh Muslim Papua Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Dukung Operasi Damai Cartenz Komnas HAM Apresiasi Penghentian Pembangunan Dermaga Satrol di Areal Gereja GKI Pengharapan

HUKRIM

Sempat Buron, Pelaku Curas Dikawasan Buper Akhirnya Ditangkap Polisi

badge-check


					Sempat Buron, Pelaku Curas Dikawasan Buper Akhirnya Ditangkap Polisi Perbesar

Jayapura Infopapua.id, – Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota, berhasil menangkap BW salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, BW ditangkap pada Sabtu (08/01/2022) di Bumi Perkemahan (Buper) Waena, Distrk Heram, Kota Jayapura.

Setelah menangkap, BW, Polisi juga sementara pelaku MA masih dalam pengejaran polisi (Buron).

Kapolresta Jayapura kota, Kombes Pol. Gustav Urbinas kepada wartawan di Jayapura, Senin (10/1) megatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 13 Desember 2021 sekitar pukul 06.30 Wit.

Kala itu, korban yang diketahui bernama Emmy Sapria Tuharea, sedang mengendari sepeda motor di jalan Buper, tepatnya di bawah Kampus IAIN kemudian di dekati oleh pelaku yang baru pulang membeli minuman keras.

“Pelaku mendekat sebelah kanan motor korban kemudian langsung menarik tas yang ada di punggung sehingga korban terjatuh sembari terseret sementara pelaku melarikan diri,” katanya.

Namun, pelaku sempat kembali ke TKP dan melihat korban sedang duduk disamping jalan.

Selanjutnya pelaku langsung ke arah pemakaman muslim Buper dan membuka tas milik korban lalu mendapati uang Rp. 200 dan HP.

“Korban selanjutnya dibawah oleh saksi ke RS Dian Harapan untuk mendapat perawatan medis, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal pada Selasa, 14 Desember 2021,” jelasnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara pelaku MA yang masuk dalam DPO disinyalir berada di wilayah pegunungan.(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Damai Cartenz Hadir di Tengah Warga Muara Puncak Jaya Lewat Patroli Jalan Kaki

19 Mei 2026 - 19:10 WIB

Pangdam XVII/Cenderawasih Dampingi Wamendagri Tinjau Pengungsi Konflik Suku di Jayawijaya

18 Mei 2026 - 18:34 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Amankan Peresmian Gereja di Kiwirok, Wujudkan Ibadah Aman dan Penuh Kedamaian

18 Mei 2026 - 06:23 WIB

Tokoh Pemuda Timika Ajak Generasi Muda Papua Jaga Perdamaian dan Dukung Situasi Kamtibmas Kondusif

16 Mei 2026 - 20:11 WIB

Patroli Gabungan Ops Damai Cartenz 2026 Jaga Stabilitas Keamanan di Sugapa

14 Mei 2026 - 19:22 WIB

Trending di HUKRIM