JAYAPURA INFOPAPUA.ID ,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo mengakui jika saat ini proses hukum Viktor Yeimo tidak lagi menjadi kewenangan Kejati Papua melainkan menjadi kewenangan Pangadilan Negeri Jayapura, Kejaksaan telah melimpahkan kasusnya sehak 12 Agustus lalu ke pengadilan,
“Masyarakat harus tau ya, sat ini penanganan kasus Viktor Yeimo itu sudah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jayapura, kami sudah limpahkan pada tanggal 12 Agustus lalu ke pengadilan, jadi bukan lagi kewenangan kami, “Ungkap Kajati kepada wartawan lewat zoom meeting, Senin (16/08/21).
Dikatakan, Kajati bila pihaknya menerima berkas perkara tahap II Tersangka Viktor Yeimo dari penyidik Polda Papua pada tanggal 6 agustus, stelah dinyatakan lengkap lalu pihaknya kemudian menyerahkan ke pengadilan negeri jayapura pada tl 12 agustus, dan kini pihaknya masih menunggu proses penetapan tahanan dan penetapan hari sidang.
” Kalau tanggal penetapan tahanan dan penetapan hari sidang sudah keluar barulah kita limpahkan tahanan ke Lapas, jadi masyarakat harus mengerti hal ini, “ ungkapnya
Kajati juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para mahasiswa agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terkait penanganan kasus viktor Yeimo. “Buat ade-ade mahasiswa, jangan terprovokasi oleh mereka yang tak bertanggung jawab, karena kami penegak hukum tetap memberikan hak-hak saudara Viktor selama di tahan, “ kata Kajati.
Kajati mengajak kepada seluruh elemen masyarakat papua agar sama-sama mengawasi proses penegakan hukum terhadap Viktor Yeimo, termasuk hak-hak dirinya selama di tahan.
“Itu adalah hak dasar dia sebagai manusia yang kita penuhi, nanti kalau ade-ade terprovokasi maka yang akan rugi aalah ade-ade sendiri, mari kita percayakan pada penegak hukum. Nanti dipersidangan akan terungkap semua, jadi mari kita kawal sama-sama dan kami pastikan semuanya terbuka secara umum, “ujarnya
Sementara terkait dengan kondisi kesehatan Viktor Yeimo, Kajati mengaku saat ini kondisi Viktor dalam keadaan sehat, Viktor diketahui mememilki penyakit bawaan, sehingga tidak benar jika dirinya menderita penyakit pasca dilakukan penahanan.
“Saat ini Viktor masih di Rutan Brimob, dan kondisinya sehat, kemaren saya sudah perintahkan Aspidum untuk lihat langsung dan laporannya kondisi dia sehat dan Rutannya layak, sesuai hasil pemeriksaan Viktor, ternyata penyakit yang diderita itu penyakit bawaan, bukan akibat di tahan di Rutan brimob dan sudah diberikan pengobatan oleh dokter, “ pungkasnya
Diketahui, Viktor Yeimo di tangkap Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Dit Reskrimum Polda Papua di Depan Dealer Daihatsu Tanah Hitam,Distrik Abepura Kota Jayapura pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021.
Viktor di tangkap setelah menjadi menjadi DPO Polda Papua atas kasus Kerusuhan Tahun 2019 di wilayah Kota Jayapura.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan rumusan Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 91), (2) dan pasal 15 Undang- Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 Undang – Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP. (Redaksi)
Proses Hukum Viktor Yeimo Kini Masuk Rana Pengadilan
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
JAYAPURA iNFOPAPUA.ID — Polda Papua diharapkan segera memproses laporan GR terkait KDRT yang dialami dari…
JAYAPURA iNFOPAPUA.ID,- Kepolisian Daerah Papua saat ini tengah menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang…
JAYAPURA iNFOPAPUA.ID,- Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy,…
JAYAPURA iNFOPAPUA.ID,- Diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan…
JAYAPURA iNFOPAPUA.ID,- Pasukan gabungan TNI-Polri berhasil menembak mati anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Jelek…