Menu

Mode Gelap
Ketua Forum Alumni Pimpinan Cipayung Mimika Dukung Upaya Satgas Damai Cartenz Jaga Keamanan Papua Kantor Pertanahan Kabupaten Sarmi Laksanakan Koordinasi Dengan Lanal Sarmi Dalam Identivikasi Aset BMN Dari Sekolah hingga Permukiman Warga, Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Hadir Jaga Keamanan di Muara Tak Sekadar Bantuan, Personel Operasi Damai Cartenz Bermain Bersama Anak Panti Laskar Pelangi Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari Kantor Pertanahan Sarmi Bersama BPKH Wilayah X Jayapura Bahas Pemancangan Batas Sementara Dan Identivikasi Hak Pihak Ketiga

RAGAM

Kantor Pertanahan Sarmi Bersama BPKH Wilayah X Jayapura Bahas Pemancangan Batas Sementara Dan Identivikasi Hak Pihak Ketiga

badge-check


					Kantor Pertanahan Sarmi Bersama BPKH Wilayah  X Jayapura Bahas Pemancangan Batas Sementara Dan Identivikasi Hak Pihak Ketiga Perbesar

Sarmi, 28 Agustus 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Sarmi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah X Jayapura melaksanakan rapat pembahasan terkait hasil pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga pada kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) Sungai Biri dan HPK Pulau Liki, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua.

Rapat ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi antara pihak terkait dalam pelaksanaan pemancangan batas sementara kawasan serta proses identifikasi hak-hak pihak ketiga yang terdapat di dalam maupun di sekitar kawasan HPK. Dalam pembahasan, para peserta melakukan penelaahan terhadap hasil kegiatan di lapangan, termasuk kondisi batas kawasan dan keberadaan hak atau penguasaan masyarakat maupun pihak lainnya. Identifikasi tersebut diperlukan sebagai bahan dalam memastikan proses penataan kawasan dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sarmi dan BPKH Wilayah X Jayapura, sehingga setiap tahapan kegiatan dapat berjalan secara terkoordinasi, transparan, serta tetap memperhatikan kepastian hukum dan hak-hak masyarakat.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan proses pemantapan batas kawasan HPK Sungai Biri dan HPK Pulau Liki dapat memberikan kejelasan mengenai batas kawasan serta mendukung tertib administrasi pertanahan dan kehutanan di Kabupaten Sarmi.(Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kantor Pertanahan Kabupaten Sarmi Laksanakan Koordinasi Dengan Lanal Sarmi Dalam Identivikasi Aset BMN

29 Agustus 2026 - 23:53 WIB

Dari Sekolah hingga Permukiman Warga, Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Hadir Jaga Keamanan di Muara

29 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Tak Sekadar Bantuan, Personel Operasi Damai Cartenz Bermain Bersama Anak Panti Laskar Pelangi

29 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari

29 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Sambangi Warga di Sinak, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Berikan Pelayanan Kesehatan

28 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Trending di RAGAM