Sarmi, 28 Agustus 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Sarmi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah X Jayapura melaksanakan rapat pembahasan terkait hasil pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga pada kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) Sungai Biri dan HPK Pulau Liki, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua.
Rapat ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi antara pihak terkait dalam pelaksanaan pemancangan batas sementara kawasan serta proses identifikasi hak-hak pihak ketiga yang terdapat di dalam maupun di sekitar kawasan HPK. Dalam pembahasan, para peserta melakukan penelaahan terhadap hasil kegiatan di lapangan, termasuk kondisi batas kawasan dan keberadaan hak atau penguasaan masyarakat maupun pihak lainnya. Identifikasi tersebut diperlukan sebagai bahan dalam memastikan proses penataan kawasan dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sarmi dan BPKH Wilayah X Jayapura, sehingga setiap tahapan kegiatan dapat berjalan secara terkoordinasi, transparan, serta tetap memperhatikan kepastian hukum dan hak-hak masyarakat.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan proses pemantapan batas kawasan HPK Sungai Biri dan HPK Pulau Liki dapat memberikan kejelasan mengenai batas kawasan serta mendukung tertib administrasi pertanahan dan kehutanan di Kabupaten Sarmi.(Humas)













