Menu

Mode Gelap
Menyapa dari Jantung Papua, Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga Komitmen Kapolda Papua Tengah Cetak Generasi Berprestasi, Mini Soccer Kapolda Cup III U10-U12 Siap Digelar Operasi Damai Cartenz Pastikan Personel Tetap Prima untuk Layani Masyarakat di Yahukimo Tim Kesehatan Operasi Damai Cartenz 2026 Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Personel di Pos-Pos Yahukimo Pertamina Patra Niaga dan PMI Kota Jayapura Jalin Kerja Sama Penguatan Kegiatan Kemanusiaan dan Sosial Sinergi Dinkes, Komunitas, dan Jurnalis: Menuju Kota Jayapura Ramah Kelompok Rentan HIV-TB

HUKRIM

Kapolda Metro Jaya Pastikan Tangkap Rizieq Shihab

badge-check


					Kapolda Metro Jaya Pastikan Tangkap Rizieq Shihab Perbesar

JAKARTA IP, – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan akan menangkap Rizieq Shihab Cs setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

“Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan,” kata Fadil dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Dikesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, polisi telah mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

“Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020,” kata Argo dalam konferensi pers yang sama.

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.

Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

“Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat,” ujar Argo.

Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.  (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menyapa dari Jantung Papua, Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga

14 Juni 2026 - 18:19 WIB

Menembus Medan Puncak Jaya, Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman bagi Warga

11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Pemuda Kampung Wonorejo Keerom Deklarasikan Bebas Narkoba, Ajak Generasi Muda Jauhi Narkotika

10 Juni 2026 - 20:34 WIB

Patroli Jalan Kaki Satgas Ops Damai Cartenz 2026 di Sinak, Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat Puncak

10 Juni 2026 - 20:05 WIB

Kisah Cinta Berakhir Tragis di Kamar Kos, Polisi Dalami Motif

10 Juni 2026 - 08:07 WIB

Trending di BERITA UTAMA