JAYAPURA IP ,- Polresta Jayapura Kota dalam waktu dekat akan segera mengumumkan ratusan kendaraan roda dua hasil kejahatan kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor sejak tahun 2018 hingga 2020 pada jumat mendatang (20/11).
Demikian diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (16/11). Dikatakan sekitar 208 kendaraan roda dua berbagai jenis, baik di Polresta dan Polsek Jajaran.
“Baru enam pemilik kendaraan yang melaporkan, sisanya belum, oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan untuk mendatangi Mapolresta dan Polsek jajaran dengan catatan melampirkan surat kepemilikan kendaraan baik STNK atau BPKB,” ujar Gustav.
Gustav menerangkan awalnya kegiatan ini akan difokuskan pada satu titik, berhubung lantaran situasi pandemic, maka masyarakat yang ingin mengecek silahkan mendatangi langsung ke Mapolretsa dan Polsek jajaran, bahkan Kapolresta menegaskan dalam proses ini tidak di pungut biaya apapun.
“Tidak di pungut biaya, kalau ada silahkan melaporkan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Samsat, untuk bebas denda pajak lantaran ada pemutihan pajak,” cetusnya.
Kapolresta pun kembali menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat baik di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Keerom untuk meluangkan waktu mendatangi Mako Polresta dan Polsek jajaran untuk mengecek motor yang merasa kehilangan dengan menunjukan bukti-bukti kepemilikan. (redaksi)