JAYAPURA IP,- SF warga Hamadi Pasar Distrik Jayapura Selatan akhirnya menyerahkan diri di Polsek Jayapura Selatan setelah sempat melarikan diri usai menabrak korban Nikodemus A. Ijama hingga meninggal dunia di pertigaan Ringroad. Minggu (20/9) malam pukul 19.22 Wit.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH ketika dikonfirmasi siang tadi (21/9) diruang kerjanya membenarkan pelaku tabrak lari di pertigaan Ringroad telah menyerahkan diri.
“Pelaku SF diserahkan oleh pihak keluarga sekitar pukul 19.22 wit di Mapolsek Jayapura Selatan, “Untuk kendaraan mobil pick up warna putih yang dikendarai SF juga turut diamankan sebagai barang bukti, ” ujarnya.
Lanjut AKP Yosias Pugu, kini pelaku telah mendekam dibalik jeruri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan sudah di tetapkan tersangka oleh penyidik lantaran menabrak korban Nikodemus A. Injama hingga meninggal dunia.
Dari keterangan pelaku SF, Kata Kapolsek, saat menabrak korban pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian karena merasakan takut diamuk massa.
“Atas perbuatannya, SF dijerat pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan LLAJ dan Pasal 312 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun kurungan penjara, ” Pungkas Kapolsek Jayapura Selatan.
Diberikan sebelumnya, Naas yang dialami Nikodemus A. Injama lantaran mengalami kecelakaan saat berjalan kaki di Jalan Pertigaan Ringroad Pantai Hamadi Distrik Jayapura Selatan yang mengakibatkan meninggal dunia. Minggu (20/9) dini hari pukul 02.00 WIT.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH siang tadi (20/9) membenarkan kejadian laka lantas tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Lanjut Kapolsek, korban meninggal dunia lantaran mengalami luka serius dibagian rahang patah, luka lecet di pipi kanan dan kaki kanan kiri juga mengalami lecet. (Redaksi)