Menu

Mode Gelap
Kehadiran Satgas Ops Damai Cartenz di Pasar Sinak Perkuat Kepercayaan Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi Patroli Dialogis Satgas Ops Damai Cartenz di Pasar Sinak, Jaga Keamanan Aktivitas Jual Beli Warga Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun Tokoh Pemuda Nilai Program Honai Belajar Beri Manfaat Nyata bagi Anak-anak di Tembagapura, Timika Honai Belajar di Waa Banti Jadi Tempat Anak-anak Mengulang Pelajaran, Warga Berharap Kegiatan Terus Berlanjut Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Tangkap DPO Jaringan Peredaran Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo

HUKRIM

Polisi Tangkap Pelaku Curamor di Kawasan Ruko Dok IX

badge-check


					Pelaku (wajah buram) saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota/Foto-Humas Polresta Jayapura Kota. Perbesar

Pelaku (wajah buram) saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota/Foto-Humas Polresta Jayapura Kota.

JAYAPURA IP,- Tim Charli Polresta Jayapura, menangkap seorang pemuda berinisila DW (25) warga Dok IX Distrik Jayapura Utara karen melakukan tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor beberapa bulan lalu.

Dari tangan pelaku DW, tim Charli pun turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor yamaha vega PA 2090 RQ milik korban Samsudin (48).

Pelaku DW ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti diseputaran weref Distrik Jayapura Selatan pada hari kamis 17 September 2020 sekitar pukul 14.00 wit.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK ketika dikonfirmasi siang tadi, Jumat (18/9) membenarkan penangkapan satu pelaku curanmor oleh tim Charli.

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/204/VII/2020/Resta Jpr Kota/ Sek Japut tanggal 31 Juli 2020 tentang tindak pidana curanmor yang dilaporkan korban, ” Ujarnya.

Lanjut Kasat, pelaku DW kini telah mendekam dibalik jeruji dan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.

“Atas perbuatannya, DW dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara, ” Tegasnya.

AKP Komang menuturkan, hasil pemeriksaan pelaku DW mengakui oerbuatannya, dimana telah mengambil SPM Yamaha Vega didepan salah satu ruko Dok IX Impres.

“Saat itu pelaku hendak mau pulang kerumah keluarganya, dan melihat pintu ruko dalam posisi terbuka sehingga ada timbul niat pelaku untuk mencuri selanjutnya pelaku mengambil motor tersebut tanpa sepengetahuan korban, ” Pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Tangkap DPO Jaringan Peredaran Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo

9 Juli 2026 - 07:08 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan dan Penembakan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

7 Juli 2026 - 17:12 WIB

Penembakan Pilot AS dan Pembakaran Pesawat AMA Diduga Dilakukan Oleh KKB Pimpinan Hembalingga

4 Juli 2026 - 08:22 WIB

Ayah Tiri Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Muara Tami,

2 Juli 2026 - 20:25 WIB

Tokoh Masyarakat Mimika Apresiasi Pendekatan Humanis Ops Damai Cartenz di Momentum Hari Bhayangkara ke-80

2 Juli 2026 - 00:13 WIB

Trending di HUKRIM