HUKRIM  

Polisi Tangkap Pelaku Curamor di Kawasan Ruko Dok IX

Pelaku (wajah buram) saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota/Foto-Humas Polresta Jayapura Kota.
banner 468x60

JAYAPURA IP,- Tim Charli Polresta Jayapura, menangkap seorang pemuda berinisila DW (25) warga Dok IX Distrik Jayapura Utara karen melakukan tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor beberapa bulan lalu.

Dari tangan pelaku DW, tim Charli pun turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor yamaha vega PA 2090 RQ milik korban Samsudin (48).

banner 325x300

Pelaku DW ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti diseputaran weref Distrik Jayapura Selatan pada hari kamis 17 September 2020 sekitar pukul 14.00 wit.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK ketika dikonfirmasi siang tadi, Jumat (18/9) membenarkan penangkapan satu pelaku curanmor oleh tim Charli.

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/204/VII/2020/Resta Jpr Kota/ Sek Japut tanggal 31 Juli 2020 tentang tindak pidana curanmor yang dilaporkan korban, ” Ujarnya.

Lanjut Kasat, pelaku DW kini telah mendekam dibalik jeruji dan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.

“Atas perbuatannya, DW dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara, ” Tegasnya.

AKP Komang menuturkan, hasil pemeriksaan pelaku DW mengakui oerbuatannya, dimana telah mengambil SPM Yamaha Vega didepan salah satu ruko Dok IX Impres.

“Saat itu pelaku hendak mau pulang kerumah keluarganya, dan melihat pintu ruko dalam posisi terbuka sehingga ada timbul niat pelaku untuk mencuri selanjutnya pelaku mengambil motor tersebut tanpa sepengetahuan korban, ” Pungkasnya. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *