JAYAPURA IP,– Diduga karena cemburu, membuat AYFL (35) seorang supir mobil di Kabupaten Jayapura, nekad untuk membunuh dua rekan bisnisnya HMT (47) dan wanita idamanya DR (41) beruntung DR (41) berhasil selamat, dan hanya mengalami luka berat, sementara HMT (47) nyawanya tidak tertolong.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si dalam memberikan pres Konfrens di Mapolres Jayapuura mengungkapkan, kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban HMT (47) meninggal dunia dengan 2 luka tusukan benda tajam tepat di dada dan wanita idamannya DR (41) mengalami luka berat, dengan pelaku berinisial AYFL (35), terjadi pada 16 Juni 2020 di jalan Polomo Sentani Kabupaten Jayapura.
Mackbon, mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan ini dilatar belakangi rasa cemburu antara pelaku dan kedua korbannya “pelaku dan kedua korban adalah rekan bisnis, tetapi di dalam bisnis ini juga ada kecemburuan kemudian dilakukan pembunuhan ini pada 16 Juni 2020.
“Jadi memang pelaku sudah merencanakan untuk menghabisi korban, dimana sudah disiapkan sebilah pisau, untuk menghabisi keduanya, namun yang terjadi hanya salah seorang korban yang meninggal dunia,” ungkapnya.
Setelah berhasil menikam kedua korban pelaku langsung melarikan diri, Tim Paniki Polsek Sentani Kota dan Tim Opsnal Cycloop bergabung untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku, dimana semenjak kejadian tersebut kami sudah mengetahui identitas pelaku dan berselang 6 hari pelaku berhasil ditangkap.
Dijelaskan korban meninggal dunia HMT (47) merupakan pengusaha meubel dan korban luka berat seorang wanita DR (41) penyuplai kayu sedangkan pelaku sendiri berinisial AYFL (35) merupakan sopir, tapi mungkin selama proses bisnis ini dibumbui dengan rasa cinta.
“ Sehingga timbulah rasa cemburu antara pelaku dengan korban dan ternyata ini yang membuat sakit hati, karena pada saat itu pelaku menghubungi korban dengan niat menanyakan posisinya dan ada sesuatu yang ingin disampaikan, tetapi tidak di angkat – angkat ternyata ditemukan antara dua korban ini ada di dalam 1 rumah, ini yang menbuat pelaku berniat melakukan suatu pembunuhan,” ujarnya
Diketahui juga pelaku sendiri sudah memendam perasaanya selama 1 (satu) tahun, saat diungkapkan pelaku ditolak oleh korban DR. “Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 dan ayat 2 ancaman hukuman tentunya 15 Tahun penjara, “tandas Kapolres Jayapura. (redaksi)