Menu

Mode Gelap
Pemuda Kampung Wonorejo Keerom Deklarasikan Bebas Narkoba, Ajak Generasi Muda Jauhi Narkotika Patroli Jalan Kaki Satgas Ops Damai Cartenz 2026 di Sinak, Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat Puncak Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series, Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tetap Kisah Cinta Berakhir Tragis di Kamar Kos, Polisi Dalami Motif Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz di Talilime, Perkuat Kepercayaan dan Rasa Aman Warga Gubernur Papua: RSUP Jayapura Jadi Contoh Penguatan Layanan Kesehatan di Tanah Papua

BERITA UTAMA

AKBP. Urbinas : Kelompok Bertentangan Dengan NKRI Tak DIijinkan Melakukan Aksi di Jayapura

badge-check


					Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas./ redaksi Perbesar

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas./ redaksi

JAYAPURA IP,- Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas, menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mengijinkan kelompok manapun yang bertentangan dengan NRKI, untuk melakukan aksinya di Kota Jayapura, jika masih tetap bersikeras untuk melakukan aksi maka akan dibubarkan secara paksa.

Polisi tidak akan membatasi aksi masyarakat dalam menyampaikan pendapat dimuka umum , asalkan susuai perudang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Silahkan saja mau menyampaikan pendapat dimuka umum, itu hak semua warga negara. Yang jelas harus ikuti aturan yang ada, apabila tidak menjaga persatuan dan kesatuan negara republic Indonesia,jika konteksnya mengara kesitu kami tidak ijinkan, serta berpotensi mengganggu kedulatan negara serta potensi gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Dikatakan, sejak sejak Maret lalu awal mulainya Pamdemi Covid-19 , Polresta Jayapura Kota tidak pernah mengeluarkan ijin keramaian terkait penyampaian pendapat dimuka umum, jika ada yang ingin menyampaikan pendapat hanya difasilitasi untuk audens.


“Kami sejak Maret tidak keluarkan ijin keramaian, kalua pun ada itu hanya untuk audensi demi kepentingan umum. Tapi dengan catatan kalua berpotensi terjadi kekacauan dan ada unsur ancaman maka kami tidak berikan ijin,” tegasnya.

Sementara terkait dengan aksi pembubaran paksa yang dilakukan pihaknya terhadap sekelompok masa yang mengatasnamakan ULMWP itu memang bertentangan dengan aturan yang ada.

“Kenapa Kami bubarkan karena dua hal point penting yang merupakan dasar yang berpatokan dalam undang-undang tidak penuhi sehingga kami tidak keluarkan ijin. Bahkan mereka nekat melakukan kasi sehingga kami terpaksa bubarkan, dimana ketika itu sempat terjadi bentrok yang mana mereka melempari petugas dengan batu,” ungkapnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Kampung Wonorejo Keerom Deklarasikan Bebas Narkoba, Ajak Generasi Muda Jauhi Narkotika

10 Juni 2026 - 20:34 WIB

Patroli Jalan Kaki Satgas Ops Damai Cartenz 2026 di Sinak, Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat Puncak

10 Juni 2026 - 20:05 WIB

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series, Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tetap

10 Juni 2026 - 20:02 WIB

Kisah Cinta Berakhir Tragis di Kamar Kos, Polisi Dalami Motif

10 Juni 2026 - 08:07 WIB

Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz di Talilime, Perkuat Kepercayaan dan Rasa Aman Warga

10 Juni 2026 - 07:52 WIB

Trending di HUKRIM