Menu

Mode Gelap
Pertamina Patra Niaga dan PMI Kota Jayapura Jalin Kerja Sama Penguatan Kegiatan Kemanusiaan dan Sosial Sinergi Dinkes, Komunitas, dan Jurnalis: Menuju Kota Jayapura Ramah Kelompok Rentan HIV-TB Tokoh Pemuda Papua Dukung Pendekatan Humanis dan Penegakan Hukum Satgas Operasi Damai Cartenz Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Personel Damai Cartenz Partisipasi Dalam Giat Donor Darah di Polres Nabire Kapolda Papua Tengah Imbau Jajaran Fasilitasi Nobar Piala Dunia untuk Masyarakat Menembus Medan Puncak Jaya, Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman bagi Warga

HUKRIM

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Timika

badge-check


					Polres Mimika saat menangkap pengedar sabu, Senin (20/2/2023). [Foto: Humas Polda Papua] Perbesar

Polres Mimika saat menangkap pengedar sabu, Senin (20/2/2023). [Foto: Humas Polda Papua]

TIMIKA, INFOPAPUA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu. Ketiganya berinisial MS, LH dan MI ditangkap di tempat terpisah di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

“3 pelaku tindak pidana penjualan narkotika jenis sabu ditangkap pada hari Senin 20 Februari 2023. Mereka ditangkap di dua tempat terpisah,” kata Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona, Selasa (21/2).

Hempi menjelaskan, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di Jalan Irigasi Lorong Mangga 2 Timika, sekitar pukul 21.00 Wit. Dari informasi itu, anggota langsung melakukan pemantauan di lokasi.

Selang beberapa waktu kemudian, anggota mencurigai dua orang mengendarai sepeda motor berboncengan yang menyenter ke arah semak-semak di sekitar Jalan Irigasi. Seketika itu, keduanya langsung diamankan.

“Kedua pelaku berinisial MS dan LH dari tangan kedua ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dalam sebuah kantong plastik berwarna merah. Sebuah HP merek Vivo warna biru, satu buah kartu bank BCA, potongan plastik warna merah dan motor Beat dengan nopol PA 4823 MC,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku uang untuk membeli sabu berasal dari temannya berinisial MI. Tak lama kemudian, anggota langsung mengamankan pelaku MI di rumahnya Jalan Anggrek jalur 6.

“Anggota mengamankan HP merek Vivo warna biru yang dipakai pelaku MI untuk bertransaksi. Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Hempi. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menembus Medan Puncak Jaya, Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman bagi Warga

11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Pemuda Kampung Wonorejo Keerom Deklarasikan Bebas Narkoba, Ajak Generasi Muda Jauhi Narkotika

10 Juni 2026 - 20:34 WIB

Patroli Jalan Kaki Satgas Ops Damai Cartenz 2026 di Sinak, Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat Puncak

10 Juni 2026 - 20:05 WIB

Kisah Cinta Berakhir Tragis di Kamar Kos, Polisi Dalami Motif

10 Juni 2026 - 08:07 WIB

Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz di Talilime, Perkuat Kepercayaan dan Rasa Aman Warga

10 Juni 2026 - 07:52 WIB

Trending di HUKRIM