Menu

Mode Gelap
Kisah Cinta Berakhir Tragis di Kamar Kos, Polisi Dalami Motif Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz di Talilime, Perkuat Kepercayaan dan Rasa Aman Warga Gubernur Papua: RSUP Jayapura Jadi Contoh Penguatan Layanan Kesehatan di Tanah Papua Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga melalui Patroli Dialogis di Talilime Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik Pengamanan Ibadah Satgas Damai Cartenz Berikan Rasa Aman bagi Jemaat di Kabupaten Puncak

HUKRIM

Jadi Kurir Ganja, Empat Warga Kota Jayapura Ditangkap Polres Keerom

badge-check


					Jadi Kurir Ganja, Empat Warga Kota Jayapura Ditangkap Polres Keerom Perbesar



KEEROM Infopapuaid ,- Satuan Resnarkoba Polres Keerom, berhasil menangkap, 4 orang warga Kota Jayapura, karena diduga menjadi kurir ganja, saat membawa ganja dari Distrik Waris Kabupaten Keerom ke Kota Jayapura, namun ditenggah jalan mereka berhasil dicegat oleh Polres Keerom

Waka Polres Keerom, Kompol Nur Baktiar, kepada wartawan, Sabtu (12/6/2021), menuturkan Keempat pelaku berasal dari Kota Jayapura yang berdomisili di Kelurahan Hamadi, di mana berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku orang ini mengambil barang tersebut dari daerah Waris. direncanakan akan diedarkan di Kota Jayapura.

Adapun barang bukti yang kami amankan dari para tersangka, 38 bungkus kantong plastik bening yang berisikan narkotika jenis ganja. Kemudian sepeda motor metic scoopy, dan uang senilai Rp 238.000, dan 3 buah Henpone genggam.

Sedangkan inisila terduga pelaku, AP Perempuan (22), AR Laki-laki (25), GN Laki-laki (23), dan BJR Laki (16), ” Para terduga pelaku akan mengedarkan dan menjual Narkotika jenis daun ganja tersebut di wilayah Kota Jayapura,” ujarnya.

Menururnya, sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan PNG, Kabupaten Keerom sangat rawan terjadinya peredaran narkoba, sehingga itu perlu ditingkatkan Giat Swiping di tempat – tempat yang diduga akan dilalui oleh para terduga pelaku peredaran narkoba untuk menekan maraknya angka peredaran Narkotika jenis Daun Ganja.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kisah Cinta Berakhir Tragis di Kamar Kos, Polisi Dalami Motif

10 Juni 2026 - 08:07 WIB

Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz di Talilime, Perkuat Kepercayaan dan Rasa Aman Warga

10 Juni 2026 - 07:52 WIB

Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga melalui Patroli Dialogis di Talilime

9 Juni 2026 - 16:30 WIB

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Perantara Senjata Api Jaringan KKB di Sarmi

7 Juni 2026 - 17:20 WIB

DPO Kasus Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia Berhasil Diamankan Satgas Ops Damai Cartenz 2026

7 Juni 2026 - 17:18 WIB

Trending di HUKRIM