Menu

Mode Gelap
Patroli Gabungan Polres Nabire dan Satgas Damai Cartenz Perkuat Pengamanan Wilayah Banyak Membantu, Warga Minta BPN Sediakan Layanan Lebih Banyak Lagi di PELATARAN Persipura Gagal Promosi ke Liga 1, Kericuhan Pecah di Stadion Lukas Enembe Patroli Humanis Satgas Ops Damai Cartenz 2026 di Ilaga Perkuat Rasa Aman Masyarakat Papua Tengah Freeport Setor Tambahan Rp2,88 Triliun untuk Pemerintah Daerah di Papua Tengah dari Bagian Keuntungan Bersih 2025 Satgas Damai Cartenz Tingkatkan Kesiapan Personel Melalui Support Psikologi dan Pemeriksaan Kesehatan di Kiwirok

HUKRIM

Jadi Kurir Ganja, Empat Warga Kota Jayapura Ditangkap Polres Keerom

badge-check


					Jadi Kurir Ganja, Empat Warga Kota Jayapura Ditangkap Polres Keerom Perbesar



KEEROM Infopapuaid ,- Satuan Resnarkoba Polres Keerom, berhasil menangkap, 4 orang warga Kota Jayapura, karena diduga menjadi kurir ganja, saat membawa ganja dari Distrik Waris Kabupaten Keerom ke Kota Jayapura, namun ditenggah jalan mereka berhasil dicegat oleh Polres Keerom

Waka Polres Keerom, Kompol Nur Baktiar, kepada wartawan, Sabtu (12/6/2021), menuturkan Keempat pelaku berasal dari Kota Jayapura yang berdomisili di Kelurahan Hamadi, di mana berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku orang ini mengambil barang tersebut dari daerah Waris. direncanakan akan diedarkan di Kota Jayapura.

Adapun barang bukti yang kami amankan dari para tersangka, 38 bungkus kantong plastik bening yang berisikan narkotika jenis ganja. Kemudian sepeda motor metic scoopy, dan uang senilai Rp 238.000, dan 3 buah Henpone genggam.

Sedangkan inisila terduga pelaku, AP Perempuan (22), AR Laki-laki (25), GN Laki-laki (23), dan BJR Laki (16), ” Para terduga pelaku akan mengedarkan dan menjual Narkotika jenis daun ganja tersebut di wilayah Kota Jayapura,” ujarnya.

Menururnya, sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan PNG, Kabupaten Keerom sangat rawan terjadinya peredaran narkoba, sehingga itu perlu ditingkatkan Giat Swiping di tempat – tempat yang diduga akan dilalui oleh para terduga pelaku peredaran narkoba untuk menekan maraknya angka peredaran Narkotika jenis Daun Ganja.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Persipura Gagal Promosi ke Liga 1, Kericuhan Pecah di Stadion Lukas Enembe

9 Mei 2026 - 13:46 WIB

Satgas Ops Cartenz Dalami Jaringan KKB di Yahukimo, Satu Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan

5 Mei 2026 - 07:17 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan di Dekai

30 April 2026 - 19:36 WIB

Satreskrim Polres Biak Numfor Berhasil Temukan Motor Warga Yang Hilang di Kampung Sorido

28 April 2026 - 22:57 WIB

Hendak Kabur Saat Ditangkap, Satu Anggota KKB Berhasil Dilumpuhkan Satgas Ops Damai Cartenz di Timika

27 April 2026 - 05:18 WIB

Trending di HUKRIM