Menu

Mode Gelap
Patroli Humanis di Kali Samabuasa, Satgas Damai Cartenz Dekatkan Diri dengan Warga Lewat Dialog dan Hasil Bum Di Kali Samabuasa, Patroli Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Diwarnai Dialog dan Jual Beli Hasil Bumi Warga Kaops Damai Cartenz Tinjau Pos Kiwirok, Cek Kondisi Personel dan Tekankan Kewaspadaan Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf Hadir di Tengah Warga, Satgas Damai Cartenz Bangun Rasa Aman dari Pendekatan Humanis Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Perkuat Kehadiran Humanis di Distrik Muara Puncak Jaya

HUKRIM

Tersangka Penggelapan Dana BPJS RS Abepura Dilimpahkan ke Jaksa

badge-check


					Tersangka saat dilimpahkan ke Jaksa//Foto-Humas Polresta Jayapura Kota. Perbesar

Tersangka saat dilimpahkan ke Jaksa//Foto-Humas Polresta Jayapura Kota.

JAYAPURA IP ,- Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota akhirnya melimpahkan LMP alias Leo bendahara RSUD Abepura yang terjerat kasus penggelapan iuran BPJS senilai Rp.1,5 miliar kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (21/1) sore.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadikusuma, S.I.K menjelaskan pelimpahan tersebut setelah Kejaksaan Negeri Jayapura menyatakan berkas perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/840/ IX/2020/ Papua / Resta Jpr Kota, tanggal 21 September 2020 lengkap.

“Setelah dinyatakan P-21, tersangka dan barang bukti berupa 24 Lembar cek Bank Mandiri, satu buah stempel RSUD Abepura, bundel SK Gubernur Papua tentang pengangkatan Bendahara Penerima, serta lima lembar print out rek Koran Bank Mandiri milik RSUD Abepura diserahkan,” ucapnya.

Ia  menegaskan atas perbuatannya LMP alias Leo disangkakan pasal 3 dan Pasal 8 UU TPK No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU TPK No 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 Tahun  penjara dan penyerahannya kepada jaksa yang bernama Irmayani Tahir, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus korupsi tersebut.

“Kini tersangka LMP Alias Leo akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara sebesar Rp.1,5 M di meja hukum atau di sidang pengadilan,” Tegas Kasat Reskrim.

Sementara itu diketahui tersangka LMP alias Leo telah mencairkan dana BPJS Kesehatan milik RSUD Abepura senilai Rp 1.500.000.000,-  menggunakan cek Bank Mandiri yang mana tanda tangan direktur RSUD Abepura di palsukan. Dimana uang tersebut dipakai tersangka untuk kepentingan pribadinya.(redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kaops Damai Cartenz Tinjau Pos Kiwirok, Cek Kondisi Personel dan Tekankan Kewaspadaan

25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Ketua Barisan Merah Putih Papua Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu Penyanderaan

24 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Ketua Barisan Merah Putih Papua Kecam Penyanderaan Warga Sipil di Jila

24 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Warga Jadi Korban Penganiayaan Berat di Dekai, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Kejar Pelaku

23 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Bripda Jhon Galu Situmorang Terluka Ditembak di Tolikara, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Kembangkan Penyelidikan

21 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Trending di BERITA UTAMA