Menu

Mode Gelap
Tokoh Hindu di Mimika Dukung Ops Damai Cartenz Jaga Kamtibmas Lewat Pendekatan Humanis Tegas dan Terukur, Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Kembali Menangkap dan Melumpuhkan Anggota KKB di Yahukimo Tokoh Papua Nilai Program Kemanusiaan Satgas Damai Cartenz Perkuat Kepercayaan Masyarakat Bukan Cuma Angkat Senjata, Peran Ganda Satgas Damai Cartenz 2026 Dipuji Tokoh Papua Diduga Korupsi, Kejati Papua Tahan Empat Eks Pimpinan Bulog Diburu Sejak April, Satgas Damai Cartenz Akhiri Pelarian Danops HSSBI di Yahukimo

HUKRIM

Polresta Jayapura Tangkap Pelaku Curanmor Yang Viral di Medsos

badge-check


					Pelaku (muka diburam) saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota/Foto-Humas Polresta Jayapura Kota. Perbesar

Pelaku (muka diburam) saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota/Foto-Humas Polresta Jayapura Kota.

JAYAPURA IP,- Tim charli Polresta Jayapura Kota, berhasil menangkap, salah satu pelaku curanmor berinisial OM (23) warga Abepura, Distrik Jayapura Selatan, ia dibekuk lantaran terlibat kasus pencurian bermotor pada bulan September lalu.

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/1150/IX/2020/Sek Abepura/Resta Jpr Kota tanggal 15 September 2020 yang dilaporkan korban Nur Hikmaji (28).

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK ketika dikonfirmasi, Senin (5/10) membenarkan penangkapan salah satu pelaku curanmor yang terjadi di rumah kost yang terletak di tanah hitam.

“Dimana kasus curanmor ini sempat viral di akun facebook IKKJ dan pelaku lebih dari satu orang, yang mana pelaku OM melakukan aksinya sekitar pukul 04.00 wit dan OM ini yang mendorong motor milik korban yang saat itu terparkir dihalaman parkir kost sementara rekannya melihat situasi diluar, ” Ujarnya.

Lanjut AKP Komang, OM dibekuk pada hari jumat (2/10) malam sekitar pukul 22.39 wit tanpa perlawanan di seputaran tanah hitam saat sedang mengkonsumsi minuman keras bersama teman-temannya selanjutnya tim berhasil mencari kendaraan korban yang disembunyikan di argapura pantai.

“Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Dalam aksi pencurian bermotor OM tidak melakukan sendirian namun bersama dua rekannya yang saat ini sudah dikantongi indentitasnya oleh tim dan akan dilakukan pengejaran, ” Terang AKP Komang.

Kasat Reskrim ini pun menambahkan, atas perbuatannya OM dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tegas dan Terukur, Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Kembali Menangkap dan Melumpuhkan Anggota KKB di Yahukimo

20 Juni 2026 - 21:53 WIB

Bukan Cuma Angkat Senjata, Peran Ganda Satgas Damai Cartenz 2026 Dipuji Tokoh Papua

19 Juni 2026 - 17:20 WIB

Diduga Korupsi, Kejati Papua Tahan Empat Eks Pimpinan Bulog

19 Juni 2026 - 08:58 WIB

Diburu Sejak April, Satgas Damai Cartenz Akhiri Pelarian Danops HSSBI di Yahukimo

18 Juni 2026 - 21:41 WIB

Hangatkan Hati Warga Nduga, Polwan Ops Damai Cartenz-2026 Bangun Kedekatan Melalui Aksi Humanis

16 Juni 2026 - 14:37 WIB

Trending di HUKRIM