Menu

Mode Gelap
Menyapa dari Jantung Papua, Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga Komitmen Kapolda Papua Tengah Cetak Generasi Berprestasi, Mini Soccer Kapolda Cup III U10-U12 Siap Digelar Operasi Damai Cartenz Pastikan Personel Tetap Prima untuk Layani Masyarakat di Yahukimo Tim Kesehatan Operasi Damai Cartenz 2026 Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Personel di Pos-Pos Yahukimo Pertamina Patra Niaga dan PMI Kota Jayapura Jalin Kerja Sama Penguatan Kegiatan Kemanusiaan dan Sosial Sinergi Dinkes, Komunitas, dan Jurnalis: Menuju Kota Jayapura Ramah Kelompok Rentan HIV-TB

HUKRIM

Polresta Jayapura Tangkap Pelaku Curanmor Yang Viral di Medsos

badge-check


					Pelaku (muka diburam) saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota/Foto-Humas Polresta Jayapura Kota. Perbesar

Pelaku (muka diburam) saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota/Foto-Humas Polresta Jayapura Kota.

JAYAPURA IP,- Tim charli Polresta Jayapura Kota, berhasil menangkap, salah satu pelaku curanmor berinisial OM (23) warga Abepura, Distrik Jayapura Selatan, ia dibekuk lantaran terlibat kasus pencurian bermotor pada bulan September lalu.

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/1150/IX/2020/Sek Abepura/Resta Jpr Kota tanggal 15 September 2020 yang dilaporkan korban Nur Hikmaji (28).

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK ketika dikonfirmasi, Senin (5/10) membenarkan penangkapan salah satu pelaku curanmor yang terjadi di rumah kost yang terletak di tanah hitam.

“Dimana kasus curanmor ini sempat viral di akun facebook IKKJ dan pelaku lebih dari satu orang, yang mana pelaku OM melakukan aksinya sekitar pukul 04.00 wit dan OM ini yang mendorong motor milik korban yang saat itu terparkir dihalaman parkir kost sementara rekannya melihat situasi diluar, ” Ujarnya.

Lanjut AKP Komang, OM dibekuk pada hari jumat (2/10) malam sekitar pukul 22.39 wit tanpa perlawanan di seputaran tanah hitam saat sedang mengkonsumsi minuman keras bersama teman-temannya selanjutnya tim berhasil mencari kendaraan korban yang disembunyikan di argapura pantai.

“Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Dalam aksi pencurian bermotor OM tidak melakukan sendirian namun bersama dua rekannya yang saat ini sudah dikantongi indentitasnya oleh tim dan akan dilakukan pengejaran, ” Terang AKP Komang.

Kasat Reskrim ini pun menambahkan, atas perbuatannya OM dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menyapa dari Jantung Papua, Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga

14 Juni 2026 - 18:19 WIB

Menembus Medan Puncak Jaya, Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman bagi Warga

11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Pemuda Kampung Wonorejo Keerom Deklarasikan Bebas Narkoba, Ajak Generasi Muda Jauhi Narkotika

10 Juni 2026 - 20:34 WIB

Patroli Jalan Kaki Satgas Ops Damai Cartenz 2026 di Sinak, Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat Puncak

10 Juni 2026 - 20:05 WIB

Kisah Cinta Berakhir Tragis di Kamar Kos, Polisi Dalami Motif

10 Juni 2026 - 08:07 WIB

Trending di BERITA UTAMA