Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIM

Ganja 26,13 Gram Disita di Entrop, Pria 22 Tahun Diamankan Polisi

×

Ganja 26,13 Gram Disita di Entrop, Pria 22 Tahun Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAYAPURA iNFOPAPUA.ID- Dugaan peredaran narkotika jenis ganja kembali terungkap di Kota Jayapura. Seorang pria berinisial MB (22) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota di kawasan Jalan Kelapa 2, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kamis (15/10/2026) malam.

Dari penindakan tersebut, polisi menyita ganja dengan berat keseluruhan sekitar 26,13 gram, biji atau bibit tanaman ganja, serta satu unit telepon genggam. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya dugaan peredaran ganja di kawasan tersebut.

Example 300x600

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi Jumat (16/10/2026) pagi, menjelaskan bahwa informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penyelidikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel operasional Satresnarkoba bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi. Setelah melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Kelapa 2, Entrop, petugas menemukan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis ganja.

“Setibanya di lokasi dan melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Kelapa 2, Entrop, petugas kemudian menemukan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis ganja,” ujar Febry.

MB selanjutnya diamankan bersama barang bukti yang ditemukan. Pria berusia 22 tahun itu kemudian dibawa ke Markas Polresta Jayapura Kota untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tiga plastik bening berukuran besar berisi ganja, satu plastik bening berukuran besar berisi biji atau bibit tanaman ganja, serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam.

Total berat barang bukti ganja yang dilaporkan mencapai kurang lebih 26,13 gram.

Penindakan ini kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. Informasi yang disampaikan warga memungkinkan petugas melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan di lokasi yang dicurigai.

Meski demikian, dugaan tindak pidana yang melibatkan MB masih harus diproses melalui tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi kini melanjutkan penanganan perkara tersebut melalui penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk mendalami kasus dan menentukan langkah hukum berikutnya.(**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *