JAYAPURA iNFOPAPAPUA.ID– Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat 1.183,42 gram atau sekitar 1,18 kilogram, Selasa (8/9/2026) sore.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di kawasan Ampera, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, sebagai tindak lanjut penanganan dua laporan polisi terkait kasus narkotika.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. mengatakan, dari perkara pertama polisi memusnahkan 365,18 gram ganja, sementara dari perkara kedua sebanyak 818,24 gram ganja.
“Dengan demikian, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.183,42 gram atau sekitar 1,18 kilogram ganja,” ujar AKP Febry.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara yang melibatkan tiga tersangka, masing-masing berinisial AM (22), AHM (18), dan KIB (19).
Menurut Kasat Narkoba, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses pemusnahan turut disaksikan personel Polresta Jayapura Kota dari sejumlah fungsi terkait serta perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura, Muh. Fauzar Rivaldy, S.H.
AKP Febry menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara narkotika sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” pungkasnya.(Humas)



















