SENTANI iNFOPAPUA.ID – Satuan Tugas Yuridis Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Yuridis yang berlokasi di Kampung Maribu Distrik Sentani Barat Kabupaten Jayapura, 28 Agustus 2026.

Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses PTSL sebelum diterbitkannya sertipikat tanah bagi masyarakat. Melalui pengumpulan data yuridis, petugas memastikan bahwa setiap bidang tanah yang diajukan memiliki dasar kepemilikan yang jelas, sah, dan sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
Kegiatan ini meliputi pengumpulan bukti kepemilikan tanah, seperti alas hak, KTP, KK, dan surat pernyataan penguasaan fisik tanah. Kegiatan ini melibatkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura, Kepala Kampung dan masyarakat. Selain itu, Satuan Tugas Yuridis melakukan pencocokan identitas pemohon, riwayat penguasaan tanah, serta memastikan tidak terdapat permasalahan hukum ataupun sengketa atas bidang tanah yang diajukan dalam program PTSL.
Tujuan utama dari program PTSL adalah memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, mengurangi potensi sengketa, serta menciptakan tertib administrasi pertanahan. Selain memberikan kepastian hukum, program PTSL juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Sertipikat tanah yang dimiliki warga dapat dimanfaatkan sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi karena dapat dijadikan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit ke lembaga keuangan. (Humas)













