Menu

Mode Gelap
Ayah Tiri Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Muara Tami, Pesawat AMA PK-RCY Terbakar di Bandara Balingga, Satgas Ops Damai Cartenz Selidiki Penyebab Insiden Tokoh Masyarakat Mimika Apresiasi Pendekatan Humanis Ops Damai Cartenz di Momentum Hari Bhayangkara ke-80 Hari Bhayangkara ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz Perkuat Sinergi dengan Insan Pers di Jayapura Eramet Indonesia dan Kitong Bisa Foundation Luluskan 41 Mahasiswa Indonesia Timur Lewat Program Beasiswa Eramet Beyond 80 Tahun Polri Mengabdi Untuk Rakyat

HUKRIM

Ayah Tiri Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Muara Tami,

badge-check


					Ayah Tiri Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Muara Tami, Perbesar

JAYAPURA iNFOPAPUA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Distrik Muara Tami. Dalam kasus tersebut, di tetapkan seorang pria berinisial AK (31) yang merupakan ayah tiri korban sebagai tersangka.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban ke Polsek Muara Tami namun dikarenakan Polsek Muara Tami belum memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan penyidik Unit PPA, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali terhadap korban yang masih berusia 10 tahun,” ujar AKP Alamsyah Ali.

Ia menjelaskan, aksi pertama berupa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Selanjutnya, pada kejadian kedua yang terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIT di kawasan Koya Barat, Distrik Muara Tami, tersangka diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena alasan khilaf. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan.

Kasus ini baru terungkap pada Senin, 8 Juni 2026, ketika ibu korban mulai mencurigai kondisi fisik anaknya yang tampak semakin kurus. Saat berbincang dengan korban, sang ibu kembali menanyakan dugaan perbuatan asusila yang sebelumnya sempat diketahuinya. Dari percakapan tersebut, korban akhirnya menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya sehingga keluarga segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Begitu menerima pelimpahan laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menetapkan tersangka,” jelas AKP Alamsyah Ali.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jayapura Kota terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan korban mendapatkan pendampingan, perlindungan, serta layanan pemulihan secara menyeluruh.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H. menegaskan bahwa terhadap tersangka AK (31) dipersangkakan Pasal 47 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku, kami juga memastikan hak-hak korban tetap terlindungi melalui pendampingan dan koordinasi dengan instansi terkait. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih apabila korbannya merupakan anak di bawah umur,” tegas AKP Alamsyah Ali.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan maupun kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Menurutnya, peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah serta mengungkap tindak pidana terhadap anak sedini mungkin, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Penulis : Danu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tokoh Masyarakat Mimika Apresiasi Pendekatan Humanis Ops Damai Cartenz di Momentum Hari Bhayangkara ke-80

2 Juli 2026 - 00:13 WIB

Tegas dan Terukur, Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Kembali Menangkap dan Melumpuhkan Anggota KKB di Yahukimo

20 Juni 2026 - 21:53 WIB

Bukan Cuma Angkat Senjata, Peran Ganda Satgas Damai Cartenz 2026 Dipuji Tokoh Papua

19 Juni 2026 - 17:20 WIB

Diduga Korupsi, Kejati Papua Tahan Empat Eks Pimpinan Bulog

19 Juni 2026 - 08:58 WIB

Diburu Sejak April, Satgas Damai Cartenz Akhiri Pelarian Danops HSSBI di Yahukimo

18 Juni 2026 - 21:41 WIB

Trending di BERITA UTAMA