SENTANI iNFOPAPUA.ID –Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Koordinator Kelompok Substansi Pengendalian Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Workshop Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang di Wilayah Papua yang dilaksanakan di Grand ABE Hotel Jayapura, Rabu, 20 Mei 2026.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengamanatkan Pemerintah Pusat melakukan pembinaan penataan ruang kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat. Berdasarkan amanat tersebut, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang cq. Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang melaksanakan Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang kepada pemerintah daerah di Wilayah Papua untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan menyamakan persepsi para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayahnya.
Dalam kegiatan ini membahas Petunjuk Teknis Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Tata Cara Pengawasan Kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.(Humas)













