Menu

Mode Gelap
Patroli Jalan Kaki Ops Damai Cartenz 2026 Jaga Stabilitas Keamanan Kota Dekai, Yahukimo Korban Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Bertambah Jadi Enam Orang Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga BBM Nonsubsidi Dex Series dan Sesuaikan Harga Pertamax Turbo Mulai 1 Juni 2026 Humanis dan Siaga, Personel Ops Damai Cartenz Sambangi Warga Saat Patroli Keamanan di Puncak Jaya Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Banjarbaru, Wamen Ossy: Hindari Masyarakat Menunggu Terlalu Lama di Loket Patroli Jalan Kaki, Personel Ops Damai Cartenz Perkuat Keamanan dan Jalin Kedekatan dengan Warga Puncak Jaya

RAGAM

Pelaksanaan Sumpah Sertipikat Hilang: Bagian Penting dalam Proses Penggantian Sertipikat

badge-check


					Pelaksanaan Sumpah Sertipikat Hilang: Bagian Penting dalam Proses Penggantian Sertipikat Perbesar

SENTANI iNFOPAPUA.ID– Bertempat di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura dilaksanakan kegiatan pengambilan sumpah untuk pemohon penggantian sertipikat yang dinyatakan hilang. Kegiatan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari prosedur penggantian sertipikat, sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban hukum atas pernyataan kehilangan dokumen hak atas tanah,Selasa, 19 Mei 2026.

 

Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura dan disaksikan oleh Kepala Seksi Survei dan Pengukuran, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dan Kepala Subbagian Tata Usaha. Dalam pelaksanaannya, pemohon diwajibkan mengucapkan sumpah bahwa benar-benar telah kehilangan sertipikat dan tidak menyalahgunakan proses penggantian tersebut untuk kepentingan yang melanggar hukum. Kegiatan ini dilandasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelayanan pertanahan.

 

Sumpah ini memiliki makna penting, karena tidak hanya sebagai formalitas administratif, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi negara, pemilik tanah, dan pihak-pihak terkait. Dengan adanya sumpah, diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan dengan lebih tertib, akuntabel, dan terhindar dari penyalahgunaan.

 

Pemohon telah melengkapi berbagai persyaratan lainnya, seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan dokumen pendukung lainnya. Semua prosedur ini dijalankan guna memastikan bahwa hak atas tanah yang dimohonkan benar-benar milik yang bersangkutan dan tidak dalam sengketa.

 

Dengan pelaksanaan sumpah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan terus meningkat, serta proses penggantian sertipikat dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.(Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Humanis dan Siaga, Personel Ops Damai Cartenz Sambangi Warga Saat Patroli Keamanan di Puncak Jaya

2 Juni 2026 - 16:00 WIB

Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Banjarbaru, Wamen Ossy: Hindari Masyarakat Menunggu Terlalu Lama di Loket

1 Juni 2026 - 19:05 WIB

Ricuh di Stadion Lukas Enembe, Ini Keputusan Komite Banding PSSI Bagi Persipura

30 Mei 2026 - 10:37 WIB

Mengenal Asas Kontradiktur Delimitasi, Kunci Kepastian Batas Bidang Tanah

29 Mei 2026 - 22:44 WIB

Tokoh Masyarakat Papua Apresiasi Peran Satgas Damai Cartenz Jaga Stabilitas Keamanan

28 Mei 2026 - 23:09 WIB

Trending di RAGAM