SENTANI iNFOPAPUA.ID– Bertempat di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura dilaksanakan kegiatan pengambilan sumpah untuk pemohon penggantian sertipikat yang dinyatakan hilang. Kegiatan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari prosedur penggantian sertipikat, sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban hukum atas pernyataan kehilangan dokumen hak atas tanah,Selasa, 19 Mei 2026.

Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura dan disaksikan oleh Kepala Seksi Survei dan Pengukuran, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dan Kepala Subbagian Tata Usaha. Dalam pelaksanaannya, pemohon diwajibkan mengucapkan sumpah bahwa benar-benar telah kehilangan sertipikat dan tidak menyalahgunakan proses penggantian tersebut untuk kepentingan yang melanggar hukum. Kegiatan ini dilandasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelayanan pertanahan.
Sumpah ini memiliki makna penting, karena tidak hanya sebagai formalitas administratif, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi negara, pemilik tanah, dan pihak-pihak terkait. Dengan adanya sumpah, diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan dengan lebih tertib, akuntabel, dan terhindar dari penyalahgunaan.
Pemohon telah melengkapi berbagai persyaratan lainnya, seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan dokumen pendukung lainnya. Semua prosedur ini dijalankan guna memastikan bahwa hak atas tanah yang dimohonkan benar-benar milik yang bersangkutan dan tidak dalam sengketa.
Dengan pelaksanaan sumpah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan terus meningkat, serta proses penggantian sertipikat dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.(Humas)













