JAYAPURA iNFOPAPUA.ID – , Persipura Jayapura, mendapatkan sangsi yang cukup tegas dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI akibat kericuhan yang terjadi di laga Play Off Chanpionship saat menghadapai Adyhaksa FC di Stadion Lukas Enembe (8/5/2026) lalu.

Hal ini sebagaimana salinan keputusan Komite Disiplin PSSI Pegadaian Championship 2025/2026 dalam sidang yang dihadiri oleh: Ketua ,Dr. Umar Husin, Wakil Ketua, Azhari Rangkuti, Anggota, Mahfudin Nigara, Mustofa Abidin, dan Yakub Adi Krisanto, pada 13 mei 2026
Dimana dalam kasus pelanggaran disiplin klub persipura jayapura 245/l2/sk/kd-pssi/v/2026 terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton
dalam pertandingan persipura jayapura vs adhyaksa fc banten tanggal 08 mei 2026 pegadaian championship 2025/2026
FAKTA DAN PERTIMBANGAN HUKUM
Bahwa pada tanggal 08 Mei 2026 bertempat di Stadion Lukas Enembe, Jayapura telah berlangsung pertandingan Pegadaian Championship 2025/2026 antara Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC Banten, dimana Klub Persipura Jayapura melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 karena setelah pertandingan berakhir terdapat suporter Persipura Jayapura memasuki area lapangan pertandingan dalam jumlah banyak dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
KEPUTUSAN
- Merujuk kepada Pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 13 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Klub Persipura Jayapura dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
BANDING
Terhadap keputusan ini dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 117 Kode Disiplin PSSI. Keterangan Salinan ini ditanda tangani oleh Komite Disiplin PSSI, Ketua Umar Husin,
Sementara itu, Untuk Salinan putusan Komdis PSSI Nomor : 244/L2/SK/KD-PSSI/V/2026 TERKAIT TANGGUNG JAWAB TERHADAP TINGKAH LAKU BURUK PENONTON Dalam Pertandingan PERSIPURA JAYAPURA vs ADHYAKSA FC BANTEN Tanggal 08 Mei 2026 PEGADAIAN CHAMPIONSHIP 2025/2026
FAKTA DAN PERTIMBANGAN HUKUM
Bahwa pada tanggal 08 Mei 2026 bertempat di Stadion Lukas Enembe, Jayapura telah berlangsung pertandingan Pegadaian Championship 2025/2026 antara Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC Banten, dimana Klub Persipura Jayapura melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 karena setelah pertandingan terdapat pelemparan smoke bomb sebanyak 4 (empat) buah dari Tribun Utara, Tribun Selatan, Tribun Timur, Tribun Barat.
Kemudian terdapat penyalaan flare sebanyak 2 (dua) buah dari Tribun Selatan, 1 (satu) buah dari Tribun Timur, 1 (satu) buah dari Tribun Utara serta terdapat penyalaan petasan masing-masing 1 (satu) buah dari Tribun Barat, Tribun Timur, Tribun Utara, Tribun Selatan dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
KEPUTUSAN
- Merujuk kepada Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 13 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Klub Persipura Jayapura dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
- Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
“Total hukuman denda sebesar Rp. 240 juta serta ditambah hukuman pertandingan tuan rumah satu musim tanpa penonton,” ujar Media Oficer Persipura Jayapura, Evert Joumilena kepada media, Sabtu (16/5/26) . (Redaksi)













