Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIM

Pimpinan MRP Tanggapi Isu Kelompok NRFPB, Tegaskan Tidak Ada Negara Lain di Papua

0
×

Pimpinan MRP Tanggapi Isu Kelompok NRFPB, Tegaskan Tidak Ada Negara Lain di Papua

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAYAPURA iNFOPAPUA.ID, — Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP), Max Abner Ohee, menyampaikan tanggapan tegas terkait beredarnya isu kelompok yang mengatasnamakan Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB), yang menyebut bahwa di Papua tengah berlangsung pemerintahan negara lain lengkap dengan presidennya.

Dalam pernyataannya, Max Abner Ohee meminta masyarakat Papua untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang disebarkan kelompok tersebut. Ia menilai, kelompok itu merupakan pihak yang tidak memahami sejarah dan sengaja memutarbalikkan fakta demi kepentingan tertentu, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas, terutama generasi muda Papua.

Example 300x600

“Saya menghimbau agar masyarakat tidak menanggapi isu-isu yang dikirim oleh kelompok tertentu, karena mereka mencoba menipu generasi muda untuk tidak fokus pada masa depan mereka,” ujarnya.

Pimpinan MRP itu juga menyerukan agar kelompok yang mengaku sebagai bagian dari NRFPB segera menghentikan semua aktivitasnya. Ia juga meminta aparat keamanan TNI-Polri untuk segera bertindak dan tidak memberikan izin terhadap kegiatan apa pun pada tanggal 1 Mei mendatang.

“1 Mei adalah hari bersejarah kembalinya Papua ke dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegasnya.

Lebih lanjut, Max menekankan bahwa di Indonesia hanya ada satu kepala negara yang sah, yaitu Presiden Prabowo Subianto, serta satu bendera yang diakui, yakni Merah Putih.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Papua untuk bersatu dan bergandengan tangan dalam membangun Papua yang aman, mandiri, dan sejahtera. “Mari kita jaga tanah Papua ini bersama-sama,” pungkasnya.

Terakhir, ia meminta aparat keamanan untuk melakukan koordinasi dan penindakan terhadap kelompok yang dianggap telah melanggar hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.**

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *