Menu

Mode Gelap
FKDK BPDSI Audiensi dengan Ketua OJK Bahas Regulasi hingga Penguatan BPD Wakil Kepala BGN dan Wakil Menteri Dalam Negeri Tinjau Penanganan Pasien Keracunan MBG di RSUP Jayapura Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal Kaops Damai Cartenz-2026 Tinjau Pos Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz di Sinak, Perkuat Pendekatan Humanis Bersama Masyarakat Patroli Humanis Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz di Puncak Jaya Pererat Kedekatan dengan Masyarakat RSUP Jayapura Berikan Penanganan Medis kepada Delapan Pasien Asal Distrik Depapre

HUKRIM

Polresta Jayapura Tangkap 11 Pengedar Narkoba

badge-check


					Polresta Jayapura Tangkap 11 Pengedar Narkoba Perbesar

JAYAPURA iNFOPAPUA.ID, – Sebelas orang pengedar ganja yang sering beraksi di Kota Jayapura ditangkap Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota. Dari 11 orang yang ditangkap, dua orang merupakan warga Papua New Guinea (PNG) dan 9 lainnya warga Indonesia.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengatakan, belasan pengedar ini ditangkap di sejumlah titik di Kota Jayapura, yakni Abepura, Muara Tami, Pelabuhan Jayapura dan Perbatasan RI-PNG.

Dari penangkapan itu, polisi juga menyita 7 kilogram ganja siap edar dengan nilai ditaksir mencapai Rp300 juta. “Total semua barang bukti yang disita 7,053 kilogram. Jika diuangkan bisa mencapai Rp300 juta,” katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Selasa (11/3/2025) siang.

Dari hasil penyelidikan sementara, 7 kilogram ganja ini dipasok dari PNG dan akan diedarkan di Kota Jayapura, Sentani, Biak dan Manokwari.

“Dari pengakuan mereka bahwa ganja ini akan di edarkan di Kota Jayapura, Sentani, Biak dan Manokwari. Dan ini sudah dilakukan berulang kali oleh mereka,” bebernya.

Bahkan kata Kapolresta, sebagian ganja ini akan ditukar dengan motor curian di Kota Jayapura dan motor-motor itu akan diselundupkan ke Papua New Guinea.

“Ini adalah kejahatan yang berulang dan barang yang dibawa (ganja) ini akan dibarter dengan motor curian. Hal ini membuat angka curanmor di Kota Jayapura juga meningkat,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, sebelas pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman empat hingga dua puluh tahun penjara. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kaops Damai Cartenz-2026 Tinjau Pos Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz di Sinak, Perkuat Pendekatan Humanis Bersama Masyarakat

6 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Respons Cepat Satgas Damai Cartenz Evakuasi Pekerja Jalan Korban Penembakan KKB di Tolikara

3 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Patroli Jalan Kaki Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Buka Ruang Dialog dengan Warga di Puncak Jaya

28 Juli 2026 - 13:13 WIB

Kecam Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo, Tokoh Papua Serukan Perlindungan Warga Sipil dan Penegakan Hukum

27 Juli 2026 - 08:35 WIB

Patroli Jalan Kaki Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Jadi Ruang Dialog dengan Warga di Puncak Jaya

26 Juli 2026 - 07:53 WIB

Trending di HUKRIM