HUKRIM  

Polresta Jayapura Kota Musnahkan Ganja

Pemusnahan ganja di Kota Jayapura, Jumat (17/3/2023). [Foto: Humas Polresta]
banner 468x60

JAYAPURA, INFOPAPUA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 191 gram di Ampera Samping Toko Saudara 2, Distrik Jayapura Selatan, Jumat (17/3/2023).

Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan, pemusnahan disaksikan dua tersangka berinisial AW (17) dan YB (18). Pemusnahan barang bukti atas permintaan Jaksa Penuntut Umum dengan menyisakan sedikit untuk dijadikan barang bukti.

banner 325x300

Kedua tersangka diamankan saat hendak akan berangkat menggunakan Kapal Laut pada bulan Februari lalu. Keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pasal 114 ayat 1 merupakan pidana terberat di mana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” terangnya.

Alam menegaskan akan terus berupaya semaksimal mungkin memberantas peredaran narkotika di Kota Jayapura. “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan termasuk peredaran narkotika,” tegasnya. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *