HUKRIM  

Polres Biak Numfor Ungkap 2 Kasus Pencurian, 2 Pelaku Diringkus

Dua pelaku pencurian di Biak Numfor saat diamankan polisi, Sabtu (11/3). [Foto: Humas Polda Papua]
banner 468x60

BIAK, INFOPAPUA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi Jalan Silas Papare, Kelurahan Fandoy dan Toko di Kampung Baru Biak. Dua pelaku berinisial RK (18) dan LK (24) berhasil ditangkap.

Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus D. Susanto melalui Kasat Reskrim Iptu Anugrah S. Dharmawan menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan terhadap RK di Jalan Diponegoro pada Kamis (9/3) malam.

banner 325x300

“RK ditangkap terkait pencurian 2 unit HP di Kelurahan Fandoy, dari hasil pengembangan RK  bersama rekannya LK (24) sebelumnya telah melakukan pencurian di salah satu toko di wilayah Kampung Baru pada 15 November 2022 lalu,” ungkapnya.

Dari pengembangan tersebut, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Biak Nunfor dipimpin Aiptu Denny Christianto melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap  LK (24) di rumahnya Kampung Babrimbo.

“Kedua Pelaku melakukan aksinya dengan cara melompat dari belakang toko lalu mencungkil teralis jendela, kemudian hasil dari pencurian digunakan untuk membeli motor bekas, handphone dan beberapa baju serta celana,” bebernya.

Akibat dari pencurian yang dilakukan kedua pelaku menyebabkan korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 50 juta. “Kini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Biak Numfor guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anugrah. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *