HUKRIM  

Kejagung Sikapi Pemberitaan Soal “ Jaksa Nakal” di Papua

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak / Ist
banner 468x60

JAKARTA Infopapua.id ,- Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyikapi pemberitaan yang beredar di media massa online ihwal oknum jaksa nakal di Papua, eksekusi uang pengganti di kasus korupsi Indosat dan IM2, dan Kejaksaan Agung telah menyetor Rp 11,697 miliar ke kas negara dalam kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak meluruskan pemberitaan di beritasubang.pikiran-rakyat.com, gatra.com, fin.co.id, dan beberapa media online lainnya, tentang judul oknum jaksa nakal di Papua. 

banner 325x300

“Bersama ini kami luruskan sebagai berikut bahwa laporan masyarakat yang telah diterima Kejaksaan Agung saat ini telah dan sedang dilakukan klarifikasi atas kebenaran laporan pengaduan dimaksud oleh Tim Pengawasan Kejaksaan Agung, dan saat ini, beberapa saksi telah dilakukan klarifikasi dan sedang memanggil beberapa saksi-saksi terkait lainnya,” kata Leo melalui siaran persnya, Senin (18/10/2021).

Menurut Leo, bahwa saksi pelapor pun telah diminta kehadirannya untuk dilakukan pemeriksaan, namun tidak hadir.

” Tim Pengawasan Kejaksaan Agung akan kembali menjadwalkan ulang untuk pemanggilan terhadap saksi pelapor,” sebutnya.

Leo menegaskan terkait pemberitaan yang dikaitkan dengan isu “Jaksa Agung Menerima Suap Dari Oknum Jaksa Nakal dari Kejaksaan Tinggi Papua”. Ia kembali meluruskan tentang isu tersebut.

“Secara tegas kami sampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan bagi masyarakat,” tegasnya.

Pihak Kejagung menyampaikan kepada media yang telah mengangkat isu tersebut seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum sebelum mepublikasi berita tersebut.

“Hal ini kan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” sebutnya.

Masih dikatakan Leo, terkait pemberitaan eksekusi uang pengganti di kasus korupsi Indosat dan IM2, Kejagung ingin menyampaikan bahwa hingga saat ini, pelaksanaan eksekusi terhadap uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun pada kasus dimaksud, oleh Tim Jaksa Eksekutor telah diproses sejak perkara dimaksud inkrach pada tahun 2014 sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2014.

“Kendala pelaksanaan eksekusi karena adanya gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga sampai dengan Putusan PK, dan saat ini gugatan TUN telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), dan selanjutnya proses pelaksanaan eksekusi sedang diproses oleh Tim Jaksa Eksekutor,” beber Leo.

Kemudian juga terkait pemberitaan Kejaksaan Agung telah menyetor Rp 11,697 miliar ke kas negara dalam kasus korupsi di perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Leo menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam proses lelang dan sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Hal ini mengingat jumlah barang yang dilelang sangat banyak kurang lebih 1.200 item yang terletak di berbagai daerah di seluruh Indonesia dan juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi”.

“Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan atas pemberitaan dimaksud, serta diharapkan tidak ada pemberitaan tidak berdasarkan fakta dan data yang akurat serta tanpa konfirmasi dari pihak Kejaksaan Republik Indonesia,”pungkas Leo. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *