HUKRIM  

Walau Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa Tetap Tetapkan Bos PT.PDP Sebagai Tersangka

Kajati Papua, Nikolaus Kondomo/Redaksi
banner 468x60


JAYAPURA Infopapua, –  Kejaksaan Tinggi Papua resmi menetapkan pemilik PT PDP berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah subsidi transportasi di Kabupaten Waropen tahun anggaran 2017 dan 2018. DS ditetapkan sebagai tersangka kendatipun telah mengembalikan uang kerugian negara Rp 9,66 miliar pada Februari 2021 lalu.

Kajati Papua, Nikolaus Kondomo yang didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Alexander Sinuraya.dalam jumpa pers via zoom meeting Jumat 13 Agustus 2021, mengatakan, penetapan DS sebagai tersangka berdasarkan alat bukat yang cukup kuat berupa keterangan saksi dan surat-surat. Status tersangka ini ditetapkan pada Senin 9 Agustus 2021

“Pada Senin, 9 Agustus 2021 Penyidik Kejati Papua menetapkan satu tersangka berinisial DS, selaku penyedia barang dan jasa.  Dari hasil penyelidikan telah ditemukan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi dan surat-surat,” kata Kajati

Dijelaskan, total 9 saksi telah diperiksa penyidik Kejati Papua, mulai dari BPKAD Waropen, pihak Bandara Nabire, AirNav Cabang Nabire dan pihak penyedia barang dan jasa. “Dari hasil penyelidikan diduga penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), atau volume terbang,” ujarnya

Kajati mengungkapkn belum adanya pertanggung jawaban penggunaan dana hibah tahun 2017 oleh tersangka, sementara anggaran tahun 2018 telah dicairkan kepada penyedia jasa oleh Pemerintah Daerah setempat.

“Penyidik sudah melakukan penyelamatan uang negara Rp9,6 miliar, pada Februari 2021. Untuk tersangka DS belum dilakukan penahanan, karena penahanan hak subjektif dari penyidik,” tegas Nikolaus didampingi

Kejati Papua masih akan melakukan pendalaman untuk mengetahui peran pihak-pihak terkait yang berpotensi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Kemungkinan tersangka tidak hanya satu, namun akan didalami.  Kita lihat nanti perkembangannya,” kata Nikolaus.

Ditegaskan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Primer Pasal 2 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke- KUHP, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke- KUHP.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Papua menemukan indikasi dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Waropen untuk subsidi transportasi udara di wilayah tersebut.

Dana  tersebut merupakan dana hibah yang diperuntukkan untuk subsidi penerbangan bagi masyarakat yang menggunakan helikopter dengan rute Distrik Kirihi dan Distrik Walani yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Nabire.

Berdasarkan penelusuran dan laporan masyarakat, Kejati Papua menemukan adanya perbuatan melawan hukum oleh PT PGP dalam penggunaan dana hibah. Diketahui helikopter terbang tanpa penumpang dan manifes. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *