SERUI IP,- Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen menangkap dua pelaku pembunuhan di daerah tersebut, yakni di Kampung Karawi pada 17 Desember 2020 serta di Kampung Kabuena Distrik Yawakukat 29 desember.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP A. Wakhid P. Utomo melalui Wakapolres Kompol Praja Gandha Wiratama menjelaskan, kasus pertama yang terjadi pada i Kamis 17 Desember 2020 sekitar pukul 19.00 wit bertempat di Kampung Karawi Distrik Kabupaten Kepulauan Yapen tepatnya di tengah jalan tidak jauh dari rumah korban, dengan tersangka inisial S.R umur 47 tahun warga Kampung Karawi Distrik Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban inisial AR meninggal dunia dengan mengalami luka robek di bagian kepala hingga bagian leher yang hampir putus di karenakan tersangka memukul korban sebanyak dua kali di bagian kepala hingga leher dengan menggunakan parang yang di pegang oleh tersangka.
Selain itu pula, korban juga mengalami luka robek yang juga di lakukan oleh tersangka sebanyak satu kali dengan menggunakan mata ujung tombak di bagian perut sebelah kiri korban.
Tersangka dengan mendapatkan ancaman hukuman pidana mati ini, di amankan oleh anggota gabungan Polres Yapen berselang tiga hari dari waktu kejadian, yang mana akses ke Kampung Karawi Distrik Kabupaten Kepulauan Yapen berada di utara pulau yapen dengan menggunakan jalur laut sekitar 5 hingga 6 jam perjalanan.
“pasal yang disangkakan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP lebih subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun penjara”.tandas Wakapolres Kompol Praja Gandha Wiratama di dampingi oleh Kabag OPS Polres Yapen AKP Muchsit Sefian, Kasat Reskrim Polres Yapen IPTU Gondam dan Kasubag Humas Polres Yapen IPTU M. Borut.Kamis (14/1/2021)
Tersangka dengan korban sendiri masih ada hubungan saudara sepupu dekat, namun motiv yang di lakukan oleh pelaku adalah dendam masa lalu.
Sementara untuk kasus kedua, dimana tersangka inisial A.T.O umur 34 tahun warga Kampung Kabuena Distrik Yawakukat Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal duania dengan inisial korban AW.
Kejadiannya sendiri terjadi pada tanggal 29 desember 2021 sekitar pukul 05.00 wit di depan salah satu ruko di gang ewani Kampung Kabuena Distrik Yawakukat Kabupaten Kepulauan Yapen.
Motif penganiayaan sendiri adalah tersangka yang sedang di pengaruhi dengan minuman keras jenis bobo bersama beberapa rekan-rekanya, memanggil korban dengan niat meminta rokok namun korban mengatakan tidak ada rokok. berjalannya kejadian, tersangka memukul korban yang saat itu berbalik belakang di bagian belakang bawah sebelah kanan kepala korban menggunakan balok.
Penangkapan tersangka sendiri pada hari jumat tanggal 1 januari 2021 dimana tersangka sendiri menyerahkan diri kepada Kapospol Pelabuhan Kabuena selanjutnya di bawah ke Polres dan ancaman yang disangkakan adalah pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dua tersangka ini saat ini sudah berada di balik trali penjara Polres Yapen guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.(Eman Betta)