Menu

Mode Gelap
Melalui Honai Belajar, Ops Damai Cartenz Kenalkan Dunia dan Tata Surya kepada Anak-anak di Tembagapura Satgas Operasi Damai Cartenz Intensifkan Patroli di Distrik Sinak untuk Jaga Kondusivitas Wilayah Tokoh Hindu di Mimika Dukung Ops Damai Cartenz Jaga Kamtibmas Lewat Pendekatan Humanis Tegas dan Terukur, Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Kembali Menangkap dan Melumpuhkan Anggota KKB di Yahukimo Tokoh Papua Nilai Program Kemanusiaan Satgas Damai Cartenz Perkuat Kepercayaan Masyarakat Bukan Cuma Angkat Senjata, Peran Ganda Satgas Damai Cartenz 2026 Dipuji Tokoh Papua

BERITA UTAMA

Kapolda Keluarkan Maklumat Terkait Rencana RDPU Otsus Oleh MRP

badge-check


					Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw/Foto-Ist. Perbesar

Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw/Foto-Ist.

JAYAPURA IP,- Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw menerbitkan maklumat terkait akan dilaksanakannya RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) oleh MRP di 5 Kabupaten.  Maklumat Kapolda bernomor Mak/1/Xl/2020 tentang Rencana Rapat Dengar Pendapat Pada Masa Pandemi Covid-19.

RDPU ini dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan Otonomi khusus dimana sesuai UU Otsus tahun 2001 perpanjangan ditentukan oleh masyarakat Papua.

Dengan akan dilaksanakannya RDPU tersebut, Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw mengeluarkan maklumat yang berisi:

1.            Rapat Dengar Pendapat merupakan alat kelengkapan Majelis Rakyat Papua dengan lembaga sosial masyarakat dan/atau kelompok masyarakat adat dalam rangka mendengarkan atau menampung aspirasi masyarakat Papua yang pelaksanaannya wajib menjaga ketentraman dan kerukunan seluruh elemen masyarakat.

2.            Wajib menghormati dan menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 dan mentaati himbauan Pemerintah untuk tidak melakukan aksi mengumpulkan massa dalam jumlah besar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru.

3.            Untuk memberikan rasa aman dan menciptakan iklim kondusif bagi masyarakat dan lingkungan Papua, serta mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Papua mengeluarkan Maklumat:

a.            Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat tidak di rancang dan dilaksanakan secara terbuka/ tertutup dengan mengahdirkan orang dalam jumlah besar (lebih dari 50 orang).

b.            Penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat wajib dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan SWAP / PCR memperhatikan Batasan ketentuan social distancing, wajib memakai masker dan penyediaan fasilitas Protokol Kesehatan Covid-19 berupa tempat cuci tangan / handsanitizer.

c.             Setiap orang dan pihak yang terlibat Rapat Dengar Pendapat, dilarang merencanakan atau melakukan tindakan yang menjurus tindak kamanan Negara, makar atau separatisme ataupun tindakan lainnya yang dapat menimbulkan pidana umum atau atau perbuatan melawan hukum lainnya dan konflik sosial.

d.            Setelah selesai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat, penyelenggaraan dan peserta serta masyarakat yang terlibat, agar membubarkan diri dengan tertib dan tidak berkumpul atau melakukan arak – arakan / konvoi, serta tetap menjaga ketertiban umum.

4.            Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan Tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolda Papua menegaskan bahwa Maklumat ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid 19, karena dikhawatir rapat yang mengundang berkumpulnya orang dapat menimbulkan klaster baru penyebaran Covid 19.

“Mari kita bersama-sama membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid 19 dengan menerapkan Protokol Covid-19,” tandasnya. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tegas dan Terukur, Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Kembali Menangkap dan Melumpuhkan Anggota KKB di Yahukimo

20 Juni 2026 - 21:53 WIB

Diduga Korupsi, Kejati Papua Tahan Empat Eks Pimpinan Bulog

19 Juni 2026 - 08:58 WIB

Diburu Sejak April, Satgas Damai Cartenz Akhiri Pelarian Danops HSSBI di Yahukimo

18 Juni 2026 - 21:41 WIB

Usai Dialog, Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Salat Magrib Berjamaah di Masjid Baiturrahman Setwapres

17 Juni 2026 - 16:42 WIB

Mengapa Portugal Harus Juara Piala Dunia?

11 Juni 2026 - 13:12 WIB

Trending di BERITA UTAMA