Beraksi di Siang Bolong, Sindikat Curanmor Ini Berhasil Gasak Sejumlah Motor di Jayapura

Para pelaku dan barang bukti saat dihadirkan dalam pres konfrens di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (18/8)
banner 468x60

JAYAPURA IP -Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota, berhasil menangkap, sindikit pencurian sepeda motor, para pelaku ini terbilang berani, yakni beraksi di siang bolong ,tidak seperti pelaku lainnya yang beraksi di malam hari, selama melakukan aksinya mereka bahkan berhasil mengasak sejumlah motor di Jayapura.

Adapun identitas para sindikat curanmor tersebut yakni, SF (24) dan WS (16), mereka ditangkap Tim Carli Polresta Jayapura Kota, beberapa waktu lalu, di seputaran Waena usai, Polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus curanmor BTN Puri indah kencana blok D Kotaraja, Distrik Abepura.

banner 325x300

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas, mengungkapkan, para pelaku ditangkap di seputaran Waena, tanpa melakukan perlawanan .”Dari pengembangan kami berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan di salah satu rumah pelaku di Waena,” ujarnya di Jayapura, Selasa (18/4).

Dari hasil introgasi penyidik terhadap para pelaku, mereka mengakui perbuatannya, bahkan para pelaku sudah mengasak delapan unit motor selama beraksi.

“Keterangan pelaku mereka baru setahun di Jayapura, dimana keduanya nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor lantaran terlilit hutang,” cetusnya.

Selain mengamankan pelaku curanmor, Lanjut Kapolresta, pihaknya pun mengamankan satu penada yakni WBU.”Setiap motor hasil kejahatan para pelaku menjualnya kepada WBU yang berada di Taja Kabupaten Jayapura dengan harga Rp.2.000.000 bahkan lebih tergantung merek dari motor tersebut,” ungkapnya

Hingga saat ini kata Kapolresta ketiga pelaku beserta delapan unit motor telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mengingat kedua pelaku merupakan spesialis curanmor.

“Uniknya mereka melakukan aksi bukan pada malam hari, rata-rata mereka beraksi pada siang hingga sore hari dan ini cukup unik serta resiko tinggi oleh keduanya,” ungkapnya

Ditegaskan, ata perbuatannya para pelaku SF (24) dan WS (16), dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, sedangkan WBU dijerat pasal 480 KUHP tentang pengadaan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun delapan bulan. (Redaksi)

Catatan :
Untuk para pembaca setia Infopapua, untuk diketahui , Judul dari berita ini telah direvisi dari sebelumnya, Beraksi di Siang Bolong, Sindikat Curanmor Ini Berhasil Gasak Belasan Motor di Jayapura, menjadi Beraksi di Siang Bolong, Sindikat Curanmor Ini Berhasil Gasak Sejumlah Motor di Jayapura, demikian untuk diketahui, atas perhatian kami ucapkan terimakasih.
Redaksi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *