Rugikan Negara Rp. 2,7 Milyar, Polisi Limpahkan Eks Bendahara Dinas Pendidikan Sarmi ke Jaksa

Reskrim Polres Sarmi saat melakukan proses pelimpahan tahap 2 kepada Kejaksaan Negeri Jayapura/ Foto-Humas Polres Sarmi
banner 468x60

JAYAPURA IP,- Satuan Reskrim Polres Sarmi, akhirnya melimpahkan ZA, Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Sarmi, atas dugaan kasus korupsi semasa dirinya menjabat sebagai bendara yang merugikan negara Rp.2,7 Milyar lebih kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.

Informasi dari Humas Polres Sarmi menyebutkan, ZA diduga melakukan korupsi terhadap dana pembayaran insentif guru dan pengawas PNS/CPNS periode Bulan November dan Desember 2016 serta pengadaan dan pembayaran Honorarium guru kontrak tingkat Paud, TK, SMP, SMA dan SMK Bulan Juli 2016 pada dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten  Sarmi, tahun  2016 yang mengakibatkan Keugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.726.547.960,00.

banner 325x300

Dalam kasus tersebut Polres Sarmi, mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dokumen Penagihan dan Pencairan dana kegiatan pembayaran Insentif dan honorarium Guru Kontrak Periode April 2016 s/d Desember 2016, Rekening Koran Giro BPD Papua  Cabang Sarmi atas nama bendahara Pengeluaran dinas Pendidikan.

 SK. Pengangkatan PNS tersangka ZA, Dokumen Pelaksana Anggaran ta. 2016 kegiatan Pemberian insentif dan Pengadaan honorarium Guru Kontrak tahun 2016, dan 1  unit Dump truck Type Cold diesel FE Super HD(4X2) warna Kuning Nomor polisi DS9632 AF beserta BPKB, STNK dan Kunci Kontak.

Dikatakan, Tersangka ZA kini telah diserahkan oleh penyidik Reskrim Polres Sarmi kepada  Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses hukum selanjutnya,  pada Senin (22/6) kemarin, yang dipimpin Brigpol Yongki Makay bersama dua rekanya.

“ZA di serahkan atas kasus korupsi penggelapan uang negara dalam kegiatan pemberian insentif guru dan pengawas PNS/CPNS serta pengadaan guru kontrak tingkat Paud, TK, SMP, SMA dan SMK pada dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten sarmi tahun anggaran 2016,” ungkap Kapolres Sarmi AKBP Hapry Lanudjun, S.Sos., MM saat di konfirmasi via seluler, Selasa (23/6).

Dijelasakan, ZA sebelum di serahkan ke  Kejaksaan Negeri Jayapura telah menjalani proses penyidikan oleh  penyidik Reskrim Polres Sarmi terkait kasus korupsi dan berkas perkaranya di telah diserahkan dan dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU kejaksaan negeri Jayapura.

“Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 ttg perubahan atas Undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya

Ditambahkan karena Lapas Abepura saat ini tidak menerima tahanan titipan dari kejaksaan di karenakan adanya pandemi Virus Corona (COVID 19) maka kejaksaan negeri jayapaura menitipkan ZA ke rutan Polda Papua.

“Perlu di ketahui bahwa diduga kasus korupsi yang dilakukan oleh tersangka ZA tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai  Rp. 2,7 milyar,” pungkasnya. (redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *