JAYAPURA iNFOPAPUA.ID,- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua sebagai lembaga negara independen menegaskan bahwa tidak ada larangan kepada media penyiaran untuk melakukan peliputan, terutama aksi demontrasi di Papua.
Sebagai Lembaga Negara independen yang bertugas mengawawi isi siaran, KPID Papua mengatakan media penyiaran memiliki kewajiban konstitusional.

Maraknya informasi yang beredar lewat media sosial terkait demontrasi yg beberapa hari ini terjadi di beberapa wilayah di Indonesia sangat disayangkan dan memprihatinkan. Untuk itulah media penyiaraan harus menyampaikan informasi yang sejelas-jelasnya dan terbuka kepada publik dengan tetap memperhatikan tujuan dari penyiaran tanpa intervensi pihak manapun
Demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin oleh undang-undang, oleh karenanya peliputan media terhadap aksi tsb harus dihormati, dan agar masyarakat mendapatkan informasi yg benar dan berimbang.
“KPID Papua mengingatkan agar lembaga-lembaga penyiaran agar tetap mengedepankan prinsip-prinsip jurnalisme, pemberitaan atau informasi harus akurat, berimbang, serta tidak menghasut atau memprovokasi, serta tetap menjaga persatuan dan kedamaian ditengah masyarakat. KPID Papua akan tetap mengawal penyiaran di Papua, agar hak publik atas informasi yang benar utuh dan berimbang tetap terjamin.
Ketua KPID Papua :Rusni Christine Abaidata.













