NABIRE iNFOPAPUA.ID – Dalam rangka optimalisasi pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintahan provinsi papua tengah serta guna memastikan efektivitas perencanaan kebutuhan pegawai maka Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Nawipa SH mengeluarkan surat edaran nomor 800.1.3.1/255/SET tentang Penundaan Sementara Usulan Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Provinsi Papua Tengah.
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 14 maret 2025, yang ditujukan kepada para Bupati Se-Provinsi Papua Tengah, dan Pimpinan Perangkat Daerah di Provinsi Papua Tengah
Disebutkan dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah sedang melakukan penyusunan jumlah, jenis jabatan, dan analisis beban kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk sementara belum dapat menerima pengajuan usulan mutasi PNS dari pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota ke lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Pengajuan mutasi akan dibuka kembali setelah proses penyusunan kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah selesai dilakukan.
Untuk itu akan disampaikan pemberitahuan lebih lanjut terkait waktu dibukanya kembali pengajuan mutasi. (Pingkyra)