HUKRIM  

Soal Penangkapan HAN, Komnas HAM Perwakilan Papua Menghormati Proses Hukum

banner 468x60

JAYAPURA iNFOPAPUA.ID, – Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua menghormati langkah Polda Papua dalam penegakan hukum terhadap HAN, calon Bupati Biak Numfor yang terjerat dugaan kasus asusila kepada anak laki-laki di bawah umur.


Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua, Frits Ramandey menjelaskan kasus yang menjerat HAN merupakan delik aduan.

banner 325x300


“Pada prinsipnya, kami menghargai langkah kepolisian dalam penegakan hukum. Terlepas kasus ini terbukti atau tidak, menjadi tugas kepolisian untuk membuktikannya,” katanya, Selasa (26/11/2024).

Frits mengaku pasca penangkapan HAN, Kamis (21/11/2024), dirinya langsung menuju ke Biak untuk memantau situasi dan memastikan kondisi di Biak dalam keadaan kondusif. Dari hasil pengamatannya di tanggal 22 November 2024, terjadi sedikit eskalasi di tengah masyarakat, misalnya, ada sekelompok orang di jalan-jalan, lalu sekelompok orang juga mendatangi bandara
.
“Secara garis besar, setelah penangkapan HAN, situasinya kondusif, walaupun ditemukan adanya edaran aksi solidaritas, tetapi kemudian tidak jadi dilakukan. Artinya, ada kesadaran hukum dari masyarakat untuk menghormati proses penegakan hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah dan lainnya,” kata Frits.

Situasinya sekarang menimbulkan pertanyaan di publik yang bertanya soal penangkapan HAN, sebab HAN adalah mantan kepala daerah dan saat ini sedang ikut dalam kontestasi Pilkada Biak yakni calon Bupati Biak Numfor 2024-2029.

“Hal inilah yang akan menimbulkan spekulasi dan prosedur penangkapan yang bersangkutan dan membuat pertanyaan publik. Terlepas dari perbuatan HAN, terlebih penangkapan yang dilakukan cenderung terkesan pelaku melakukan kejahatan luar biasa.”

“Sekali lagi, Komnas HAM Papua menghormati proses hukum dan kepolisian harus mempertimbangkan pelaksanaan Pilkada 27 November 2024, sebab bisa berefek dengan penangkapan ini. Apalagi yang bersangkutan (HAN) adalah ketua Partai PDIP Papua, sehingga status politik, status sosialnya juga harus dipertimbangkan penyidik dalam rangka penindakan,” sambung Frits.

Komnas HAM Provinsi Papua berharap kepolisian setempat dapat mengembalikan yang bersangkutan (HAN) jelang pelaksanaan Pilkada, agar HAN dapat menyalurkan hak politiknya pada 27 November 2024.

“Pemulangan HAN dimaksudkan agar HAN dapat menyalurkan hak politiknya, sebab yang bersangkutan masuk di DPT Biak Numfor,” kata Frits. **

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *