SERUI, INFOPAPUA.ID – Polisi Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen menciduk seorang pria berinisial KM (36) penumpang KM Labobar atas kepemilikan 2,4 kilogram narkotika jenis ganja.
Kapolsek KPL Serui Iptu Wiji Saksono membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan sebuah tas yang berisi 65 bungkus ganja yang dikemas dalam plastik ukuran besar dan sedang.
“Awalnya kami mendapat informasi ada transaksi jual beli narkoba jenis ganja di atas KM Labobar oleh penumpang yang naik dari Jayapura tujuan Sorong. Sehingga saat tiba di sini langsung kami amankan ke Polsek KPL Serui,” ungkapnya, Sabtu (4/3).
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Kepulauan Yapen untuk ditindaklanjuti. “Pelaku sudah diserahkan ke Polres Kepulauan Yapen untuk proses lebih lanjut,” kata Wiji.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Zainudin Abubakar mengatakan, pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Kepulauan Yapen beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Total 2,431 gram atau 2,4 kg ganja diamankan.
“Tersangka akan diproses dengan disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara,” kata Zainudin. (Redaksi)