JAYAPURA Infopapua.id, – Polisi akhirnya kasus penemuan mayat di sebelah Venue Cabor Paralayang Kampung Buton Skyland Distrik Jayapura Selatan bernama Luki Laratmase (32), dengan menangamankan TB alias Theo (33) warga belakang SMK 5 Youtefa Distrik Abepura, Kota Jayapura terduga pelaku pembunuhan korban.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, SH., S.IK. MH., M.Si didampingi Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru, SH., Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MM, Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar, SH dan Kanir Reskrim Polsek Jayapura Selatan Ipda M. Mirwan, S.Tr.K saat melakukan Press Conference didepan awak media di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (1/6) siang.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/343/V/2022/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel di Perumahan BTN Skyland Distrik Abepura setelah pihak Kepolisian berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku pada hari selasa (31/5) pukul 00.12 WIT.
Lebih lanjut lagi kata Kapolresta, atas perbuatannya, TB alias Theo dijerat pasal 338 KHUP Subsider pasal 351 ayat 3 KHUP tentang barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain di ancam karena pembunuhan dengan penjara selama 15 Tahun.
“Untuk motif pelaku menghabisi nyawa korban luki lantaran pelaku sudah mendapati korban sudah dua kali membawa pergi dan menyembunyikan istri pelaku,” cetusnya.
Ia pun menjelaskan pembuhunan terhadap korban berawal saat pelaku keluar dari rumahnya sekitar pukul 07.00 Wit menggunakan sepeda motor untuk mencari korban yang tinggal di pantai holtekam dan mengajak korban mencari istri pelaku yang kabur dari rumah kost.
Pelaku dan korban kemudian berboncengan menuju ke pasar youtefa namun istri pelaku tidak ditemukan dan korban mengajak pelaku ke GKI Port Numbay Skyland Kampung Buton untuk mencari istri pelaku di pondok-pondok namun tidak membuahkan hasil.
Pelaku mengajak korban untuk turun berjalan dari pondok kearah sepeda motor namun pelaku singgah membuang air kecil dan korban berjalan terus ke arah sepeda motor, setelah membuang air kecil pelaku menyusul korban dari arah belakang dan langsung memukul korban sebanyak dua kali dibagian batang leher sehingga korban terjatuh, setelah itu pelaku melihat ada kayu balok ukuran 5×5 dan pelaku mengambil kayu tersebut untuk memukul korban sebanyak 3 kali di batang leher.
Tidak sampai disitu, pelaku yang melihat kondisi korban yang masih sadar dan sudah tidak berdaya kemudian pelaku memegang tangan kiri korban dan menarik ke pinggir jurang disamping GKI Port Numbay Skyland Kampung Buton selanjutnya membuang korban kebawah jurang lalu pelaku juga ikut turun kebawah jurang tersebut melakukan penganiayaan lagi menggunakan batu kali besar kearah wajah korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia selanjutnya pelaku menyeret korban ke arah galian yang tidak ada airnya lalu menutup korban dengan rumput.
“Usai melakukan aksinya, pelaku berjalan balik dan menemukan HP Korban sehingga HP tersebut disimpan pelaku di saku celana miliknya kemudian melanjutkan perjalanan ke rumah kost serta membuang kartu perdana milik korban di kloset kamar mandi, ” tandasnya.(redaksi)