HUKRIM  

ETLE di Kota Jayapura Tangkap 3.685 Pelanggar Lalulintas

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. A. M. Kamal/Foto-Ist.
banner 468x60

JAYAPURA Infopapua.id ,- Sejak 9 hari diterapkan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Jayapura, menangkap 3.685 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menyebutkan, jumlah itu dimulai sejak dilaunching ETLE di Kota Jayapura tanggal 26 Maret 2022.

banner 325x300

“Mulai dari tanggal 26 Maret sampai 4 April 2022, Penindakan pelanggar lalu lintas dengan menggunakan E-TLE, ada 3.685 Pelanggar yang tertangkap kamera,” sebut Kamal, Selasa, (5/4/2022).

Kabid Humas menjabarkan, jenis pelanggaran yang terbanyak yakni penggunaan sabuk keselematan bagi pengemudi mobil sebanyak 1.824 pelanggar, kemudian pelanggaran keabsahan STNK sebanyak 1.308, selanjutnya tidak menggunakan helm SNI sebanyak 497 dan sisanya pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus dan berboncengan lebih dari satu.

“Sampai saat ini  belum ada dilakukan penilangan karena masih dalam tahap sosialisasi sampai dengan tanggal 15 April 2022, namun jika ada pelanggaran yang berpotensi laka lantas maka langsung dikonfirmasi untuk di Tilang,” ucapnya.

Ia menambahkan, di Kota Jayapura masih dua titik lokasi ETLE yakni di JPO depan Mall Jayapura.“Kamera ETLE baru kita operasikan di Kota Jayapura, nantinya kita akan pasang di daerah lain yang ada di Papua, yakni Kabupaten Jayapura, Merauke, Mimika, Nabire, dan Biak,  tandasnya.,”.

Diketahui, hadirnya ETLE di Papua ini juga merupakan upaya tindak lanjut Direktorat Lalu Lintas Polda Papua, dalam rangka mendukung program prioritas Kapolri Presisi dalam bidang lalu lintas.

“Dimana penerepan system ETLE ini merupakan wujud Responsibilitas Direktorat Lalu Lintas Polda Papua untuk menjawab masalah dan tantangan bidang lalu lintas yang terjadi di Papua,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Kamal pun mengakui, selain untuk mewujudkan disiplin, kepatuhan berlalulintas dan menekan kecelakaan lalulintas, juga dapat meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor dalam membayar pajak kendaraan.

“Pada dasarnya tujuan dari diberlakukannya ETLE adalah guna membuat kelancaran berkendara agar dapat menjadi lebih aman, nyaman, dan teratur dengan tetap disiplin terhadap segala aturan lalulintas yang ada”, imbuhnya. (al)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *