Kecanduan Judi Online, Oknum Pegawai Kantor Pos Gelapkan Uang Kantor

banner 468x60

JAYAPURA IP ,-Kejaksaan Tinggi Papua saat ini sedang melakukan penyidikan  dugaan indikasi tindak pidana kasus korupsi pengelapan dana kantor POS Indonesia cabang Biak Numfor pada tahun 2020, yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo,  kepada wartawan di kantor Kejati Papua, Jumat (19/2/2021) menuturkan kasus dugaan korupsi pengelapan dana Kantor POS Indonesia Cabangnya Biak Numfor tersebut, merugian Negera hingga Rp.3.671.314.93 Milliar.

banner 325x300

Ia menjelaskan, modus pelaku dalam mengelapkan dana kantor ini, yakni dengan cara mengamnil yang dari kas uang kas kantor Pos sebesar  Rp.3.671.314.93 milliar kemudian di transfer ke rekening pribadi milik  oknum karyawan tersebut.

“Ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang mana mengeluarkan uang panjar tidak sesuai peruntukannya pada bulan April sampai dengan September 2020. Dan uang itu masuk ke rekening pribadi  pelaku yang merupakan salah satu pimpinan di kantor Pos Biak,” ucapnya.

Kondomo mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara uang tersebut  duduga di pakai  oleh peaku untuk  berman judi online , namun kepasitan penyidik masih akan melakukan pendalaman lagi.

“Kami masih kembangkan, yang jelas nantinya ada tersangka dalam waktu dekat, belum ada tersangka, namun pastinya ada mengarah kepada terduga yakni  pelaku yang merupakan seorang pimpinan,” ungkap Kondomo. (redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *