JAYAPURA IP ,-Kejaksaan Tinggi Papua saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan indikasi tindak pidana kasus korupsi pengelapan dana kantor POS Indonesia cabang Biak Numfor pada tahun 2020, yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo, kepada wartawan di kantor Kejati Papua, Jumat (19/2/2021) menuturkan kasus dugaan korupsi pengelapan dana Kantor POS Indonesia Cabangnya Biak Numfor tersebut, merugian Negera hingga Rp.3.671.314.93 Milliar.
Ia menjelaskan, modus pelaku dalam mengelapkan dana kantor ini, yakni dengan cara mengamnil yang dari kas uang kas kantor Pos sebesar Rp.3.671.314.93 milliar kemudian di transfer ke rekening pribadi milik oknum karyawan tersebut.
“Ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang mana mengeluarkan uang panjar tidak sesuai peruntukannya pada bulan April sampai dengan September 2020. Dan uang itu masuk ke rekening pribadi pelaku yang merupakan salah satu pimpinan di kantor Pos Biak,” ucapnya.
Kondomo mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara uang tersebut duduga di pakai oleh peaku untuk berman judi online , namun kepasitan penyidik masih akan melakukan pendalaman lagi.
“Kami masih kembangkan, yang jelas nantinya ada tersangka dalam waktu dekat, belum ada tersangka, namun pastinya ada mengarah kepada terduga yakni pelaku yang merupakan seorang pimpinan,” ungkap Kondomo. (redaksi)