JAYAPURA IP,- Polres Yahukimo mengamankan lokasi pembuatan miras lokal. yang berlokasi tak jaauh dari Depan Kantor KPUD Kabupaten Yahukimo, pada Minggu tanggal 29 November 2020 pukul 14.35 WIT.
Penangkapan bermula saat anggota Mapolres Yahukimo menerima informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi pembuatan Miras yang berada Depan Kantor KPUD Yahukimo, merespon laporan tersebut Personel Gabungan Polres Yahukimo dengan TNI yang dipimpin Kasat Lantas IPTU Lexi Mediyanto, S.H langsung menuju TKP.
Pukul 14.45 WIT anggota Polres Yahukimo tiba di Jalan Depan Kantor DPRD, setelah itu personel gabungan masuk kedalam lokasi pembuatan Miras yang berjarak kurang lebih 300 meter dari jalan utama.
Saat tiba di TKP, ditemukan barang bukti berupa 1 ember ukuran 100liter berisi miras lokal, 1 ember ukuran 80liter berisi Miras lokal serta alat-alat pembuat miras lokal berupa 1 Kompor, 2 Panci, 1 Pipa penyuling, dan plastik panjang 20 meter. Sementara untuk tersangka yang diketahui bernama Ero Wepsa (lidik) tidak berada di tempat. Setelah mendapatkan barang bukti, Personel Polres bersama TNI kembali ke Mako Polres Yahukimo.
Barang Bukti yang diamankan yakni1 ember ukuran 100 liter berisi miras lokal,1 ember ukuran 80 liter berisi miras lokal, 1 Kompor, 2 buah Panci,1 Pipa penyuling, Plastik panjang 20 meter. Kasus tersebut telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Yahukimo.
Kapolres Yahukimo AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H mengatakan bahwa Miras merupakan salah satu sumber terjadinya masalah di lingkungan masyarakat, oleh karena itu pihaknya akan terus mencari para pelaku penjual Miras baik lokal maupun pabrikan, demi menciptakan situasi Kamtibmas di Kabupaten Yahukimo menjelang Pilkada 2020 dan Hari Raya Natal.
“Selain itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi Miras serta jika mengetahui informasi tentang penjual Miras agar segera dilaporkan ke Polres Yahukimo,” ujar Kapolres. (redaksi)