JAYAPURA IP ,- Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw mengakui Bripka MJH oknum anggota Polisi yang ditangkap karena menyelundupkan senjata api dari Jakarta ke Nabire, ternyata sudah menyelundupkan tujuh pucuk senjata api, dengan total dibayaran mencapai ratusan juta rupiah.
“MJH mengakui dia hanya menerima ongkos dari hasil dia membawa senjata itu, jadi dalam hitungan kami, pertama kalai di dapat ongkos 10 juta, kedua kali 25 juta, tga kali 30 jut, keempat 25 juta, untuk senjata panjang,untuk gold dapat 15 juta, kemudian m-for 25 juta dan yang terakhir M-16 ini 25 juta, senjata ini sudah sampai dimana kita sedang ungkap ini,” ujar Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw dalam pres konfrens kepada wartawan di Mapoda Papua, Senin (2/11).
Kapolda menuturkan, harga untuk setiap senjata laras panjang dibeli dengan harga Rp. 150 juta di Jakarta kemudian dijual ke Papua dengan harga Rp 350 juta setiap pucuknya, proses penyelundupan senjata ini diduga sudah berlangsung sejak tahun 2017 lalu hingga saat ini.
“Nilai jualnya cukup tinggi , dibeli di Jakarta 150 juta, tetapi dijual di Papua, 300 sampai 350 juta, Untuk sementara yang sudah diungkap dari tahun 2017 bulan Juni sampai dengan 2020 ini, pertama kali senpi ini tahun 2017, DD mantan anggota DPRD Paniai, mengadaikan mobilnya dan kepada FAS menanyakan tentang senjata,” ungkap Kapolda
Terkait dengan modus operandi penyelundupan senjata , Kapolda mengaku melakukan penyidikan apakah ada unsur kesengajaan dari Perbakin ataukah kelalaian, dan untuk hal ini pihaknya menilai ada unsur kelalaian, karena mereka adalah sesama anggota Perbakin.
“Kemudia apakah modus menggunakan modus peluang perbakin seperti ini, apakah mereka sengaja atau lalai, untuk saat ini lalai, karena mereka hobi, kemudian saling berkomunikasi, saling memberi dan menjual, tetapi kita sedang ungkap kesengajaanya, sebab ini kan nilainya tinggi, kalau memang tau nantinya digunakan oleh KKB, itu artinya niat, berarti itu terungkap modusnya,” terang Kapolda.
Kapolda Papua juga membenarkan, jika senjata api yang dibawa oleh Bripka. MJH tersebut, dipesan oleh salah seorang mantan anggota DPRD Intan Jaya, yang hingga kini belum diketahui keberadaanya.
“Jadi benar, ada oknum mantan anggota dewan yang memasan ini sedang dalam pengungkapan oleh kita, sampai hari ini belum kita temukan yang bersangkutan.
Dalam kasus penyelundupan senjata api tersebut, Polda Papua mengamankan tiga orang, yakni Bripka MJH oknum anggota Poliis, dan DC oknum anggota Perbakin yang menjemput senjata, dan menyerahkan senjata sesuai petunjuk FAS, selain itu DC juga sebagai pemilik satu pucuk senjata api laras pendek jenis Gold, beserta lima butir peluru dan megazen.
“DC juga memasan satu pucuk senjata api laras panjang jenis M-16 kepada tersangka Bripka MJH, yang mana senjata api tersebut merupakan pesanan dari SK yang dipesan pada Desember 2019. SK ini orang asli Papua,” terangnya
Dan tersangka terakhir FAS mantan anggota TNI-AD, yang dalam kasus tersebut menerima pesanan dan mencari sendiri senjata api, sesuai dengan pesanan kepada MJH dan menyuruh DC untuk menjemput senjata api di Bandara Nabire dan menyerahkan kepada pemasenan.
Pasar yang dilangar, secara bersama-sama, tanpa hak menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya, atau mempunyai dalam miliknaya, menyimpan, mengankut sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peladak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 , ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1961 junto pasal 55 KUHP. (redaksi)